Menu

Mode Gelap
ASN Pemko Banjarmasin Berlarian ke Luar Gedung Saat Gempa Getaran Hitungan Detik Berantas Geng Motor, Pemko Banjarmasin Bakal Lakukan Pembinaan Para Remaja Terjaring Best World Kindai Hotel Banjarmasin Tawarkan Menu Promo “BBQ Weekend Night” Ini Pengakuan Saksi Kasus Penusukan Pelajar, Pelaku Minta Ditemani Saksi Ke Ruang Kelas Korban Jelang Isya, ‘Gudang Ulin’ Telang HST Diamuk Si Jago Merah

Banjarmasin · 15 Sep 2023 15:04 WITA ·

Avatar badge-check

Reporter

Sambut Harjad Banjarmasin Ke-497 Tahun, Pemko Beri Keringanan Pengurangan Pajak Pokok dan Penghapusan Denda


 Sambut Harjad Banjarmasin Ke-497 Tahun, Pemko Beri Keringanan Pengurangan Pajak Pokok dan Penghapusan Denda Perbesar

terasbanua.my.id, Banjarmasin – Dalam rangka menyambut Hari Jadi (Harjad) Kota Banjarmasin yang ke-497 tahun. Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin memberikan pengurangan pokok pajak dan penghapusan denda pada masyarakat.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Banjarmasin, Edy Wibowo mengatakan kebijakan itu berdasarkan dari terbitnya Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 109 Tahun 2023.

“Perwali itu tentang pengurangan pajak PBB P2, reklame, hotel, hiburan, parkir, sarang walet dan lainnya,” ucap Edy kepada terasbanua.my.id, Jumat (15/9/2023).

Edy menjelaskan besaran untuk pengurangan pokok pajak bervariasi sesuai jenis pajak yang akan dibayarkan.

Untuk pengurangan pajak pokok daerah terhadap PBB P2 dan reklame mendapat keringanan sebesar 10 persen terhitung dari masa pajak tahun 2020 sampai tahun 2022.

Sementara pengurangan pajak pokok daerah sebesar 25 persen dari tahun 2019 dan di bawah tahun itu.

“Jadi seluruh pengusaha wajib mengajukan surat permohonan keringanan dan melampirkan seluruh data objek pajak,” kata Edy.
Tentunya dalam permohonan keringanan itu di seleksi terlebih dahulu dan memastikan apakah penerima layak atau tidak untuk di verifikasi.

Hal tersebut dilakukan guna menghindari penyalahgunaan keringanan wajib pajak yang diselenggarakan oleh Pemko Banjarmasin.

“Kita seleksi sesuai syarat ketentuannya karena dalam Perwali itu sudah ada ketentuan dan syarat yang perlu dipenuhi mereka,” jelasnya.

Proses pengurangan pokok pajak sendiri dilakukan secara sistem aplikasi.

Layanana untuk pengurangan pokok pajak dan penghapusan denda dibuka sejak tanggal 7 September hingga 30 September 2023.

“Kami himbau untuk segera membayarkan wajib pajak dengan memanfaatkan kebijakan keringan itu,” tutupnya.

Hamdiah
Foto. Hamdiah

Artikel ini telah dibaca 11 kali

Baca Lainnya

Ketua TP PKK Banjarmasin Berbagi Daging Kurban untuk Penderita Stunting

28 Mei 2026 - 02:00 WITA

Wali Kota Banjarmasin Ajak Warga Perkuat Kepedulian Sosial di Momentum Idul Adha 1447 H

27 Mei 2026 - 01:54 WITA

Sambut Idul Adha 1447 H, Wali Kota Banjarmasin Serahkan Sapi Kurban Presiden Prabowo Subianto Seberat 973 Kg ​

26 Mei 2026 - 01:50 WITA

Banjarmasin Raih Penghargaan Nasional Revitalisasi Bahasa Daerah 2026 ​

26 Mei 2026 - 01:44 WITA

Ketua Dekranasda Banjarmasin Ikuti Ladies Program APEKSI 2026 di Pontianak, Jadi Ruang Kolaborasi dan Promosi Produk Kerajinanan

24 Mei 2026 - 01:38 WITA

APEKSI, Wali Kota Yamin : Ruang Berbagi Pengalaman dan Inovasi Antar Pemerintah Kota

23 Mei 2026 - 01:28 WITA

Trending di Banjarmasin