terasbanua.my.id, Barabai – Forum Kominikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Batang Alai Selatan (BAS) sepakat membuat aturan untuk warung remang-remang.
“Ada empat poin utama yang harus ditaati dalam hal itu. Diharapkan para pemilik atau pengelola warung malam agar bisa mentaati,” kata Kapolsek BAS, Ipda Bahruddin S, Rabu (13/9/2023).
Imbauan yang dimaksud itu yakni, dilarang menjual minuman keras dan obat-obatan terlarang, warung diberikan penerangan lampu yang cukup, berpakaian yang sopan agar tidak mengundang hal-hal yang tidak diinginkan dan pembatasan waktu berjualan hanya sampai pukul 12 malam.
Sejatinya, Forkopimcam yang terdiri dari Camat, Kapolsek dan Danramil BAS sudah memberikan Imbauan, Selasa (12/9/2023) malam.
Saat itu, belasan warung remang di Tembok Bahalang didatangi. Selain imbauan secara lisan, mereka juga menempelkan imbauan tertulis di warung itu.
Ipda Bahrudin mengatakan, pembagian surat imbauan itu berkaitan dengan meningkatnya tingkat kriminalitas di warung malam.
Ke depan, Polsek, Koramil dan pihak Kecamatan BAS rutin mengawasi. Apakah masih ada yang melanggar atau mengabaikan imbauan itu.
“Jika imbauan diindahkan maka akan dilakukan tindakan sesuai hukum yang berlaku,” tutup Kapolsek Bahrudin.
Danramil 1002-01/BAS, Kapten Inf Moh Alip Suroso, yang juga ikut dalam patroli pembagian surat imbauan di warung malam mengatakan adanya aturan ini untuk kenyamanan bersama.
“Kita sepakat dengan surat imbauan ini untuk menghindari kejadian yang tidak diinginkan,” jelasnya.
Perlu diketahui, terbitnya imbauan itu buntut terjadinya perkelahian maut beberapa waktu tadi di Tembok Bahalang. Satu nyawa melayang, 3 orang dijerat hukum.
Keberadaan warung remang-remang menjadi salah satu potensi terjadi tindak kriminalitas. Alih-alih meningkatkan ekonomi malah sering merugikan secara ekonomis hingga psikologis.
Tak jarang aktivitas di dunia warung malam melanggar hukum yang berlaku dalam negara, norma sosial sampai agama.
Reporter: HN Lazuardi






