terasbanua.my.id, Banjarmasin – Razia administrasi kelayakan pada kendaraan angkutan muatan banyak di Kota Banjarmasin kembali dilaksanakan.
Kali ini razia terhadap puluhan angkutan truk hingga pick up dilakukan di lapangan Taman Kamboja Selasa (12/9/2023).
Dari hasil razia yang digelar oleh petugas Gabungan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarmasin bersama Polresta Banjarmasin itu berhasil menjaring 14 armada karena tidak sesuai ketentuan. Baik itu, roda empat, roda enam ataupun lebih.
“Fokus kita hari ini ada pada yang tidak sesuai dengan KIR,” ucap Kepala Seksi (Kasi) Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Dishub Kota Banjarmasin, Hendra seusai razia.
Tidak hanya itu, ada beberapa pelanggarannya adalah muatan barang melebihi ketentuan yang sudah diatur sebelumnya yakni Over Dimension and Over Load (odol).
Ke depan lanjutnya, pihaknya akan melakukan uji emisi ambang batas kepada kendaraan angkutan yang melintas di jalan Kota Banjarmasin.
“Kalau sesuai undang-undang 22 tahun 2009 memang sekarang prioritasnya pengujian di angkutan barang, kedepannya akan kita pertajam pengujian di emisi ambang batasnya,” jelasnya.
Hendra berharap jangan sampai nantinya kendaraan yang beroperasi di Kota Banjarmasin, menjadi tidak layak jalan baik dari ukuran dimensi maupun emisi gasnya.
“Untuk itu kami sudah membuat usulan di setiap pintu masuk Kota akan ada pos pantau Dishub, gabungan dengan kepolisian serta mungkin juga dari TNI,” tuturnya.
Sementara itu, KBO Satlantas Polresta Banjarmasin, Sunaryanto menerangkan operasi gabungan ini juga untuk mensosialisasikan Perwali nomor 8 tahun 2022, tentang jam operasional armada, serta penegakan undang-undang lalulintas pasal 288 ayat 3 tentang over load dan over dimension.
“Memang untuk yang melanggar jam operasional tidak ada, namun masih ada beberapa yang melanggar di muatannya ini yang kenakan hari ini,” ucapnya.
Hamdiah
Foto. Hamdiah






