terasbanua.my.id, Barabai – Polres Hulu Sungai Tengah (HST) menaruh atensi terhadap kegiatan warung malam atau remang-remang di Bumi Murakata.
Sebabnya, aktivitas di situ menjadi salah satu potensi terjadi tindak kriminalitas. Alih-alih meningkatkan ekonomi malah sering merugikan secara ekonomis hingga psikologis.
Tak jarang aktivitas di dunia warung malam melanggar hukum yang berlaku dalam negara, norma sosial sampai agama.
Ambil contoh kasus yang baru saja terjadi di Desa Tembok Bahalang Kecamatan Batang Alai Selatan (BAS), Sabtu (2/9/2023).
Satu nyawa melayang. Sementara 3 orang pelakunya ditahan dan terancam pidana penjara belasan tahun.
Dari sekian kasus yang tercatat di Polres HST, pelaku tindak pidana paling banyak soal senjata tajam dan minuman keras kedapatan di warung malam. Sisanya berujung perkelahian hingga pembunuhan.
“Ini menjadi perhatian kami. Akan kami tingkatkan patroli dan menetapkan jam malam bagi warung-warung itu,” kata Wakapolres HST, Kompol Sudarno saat Konfrensi Pers kasus Percintaan Berujung Maut Tembok Bahalang, Selasa (5/9/2023).
Kata Kompol Sudarno, pihaknya tidak punya wewenang untuk menutup aktivitas masyarakat.
“Terkecuali melanggar hukum. Kaitannya dari segi hukum pidana,” kata Sudarno.
Soal senjata tajam, Sudarno menerangkan kepolisan tidak memberikan izin untuk masyarakat umum. Lantas bagaimana dengan banyak kasus yang terjadi?
Polisi, kata Sudarno memberikan keringanan untuk membawa senjata tajam. Tetapi sesuai peruntukannya.
Dengan maksud lain yakni, digunakan untuk pertanian atau pekerjaan rumah tangga dan untuk keperluan mata pencaharian yang tidak bertentangan dengan undang-undang. Sesuai pengertiam senjata tajam dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI Pasal 15 ayat (2) huruf e.
Soal sajam, diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Pengaturan tersebut dilakukan sebagai upaya preventif untuk mencegah atau mengurangi penggunaan senjata tajam dalam suatu tindak kejahatan.
“Walaupun misal seseorang membawa sajam (celurit, parang dan pisau dapur atau pun senjata tajam-red) tetapi tidak sesuai tempatnya, peruntukannyabatau bahkan sampai digunakan untuk mengancam bahkan sampai melukai orang, itu tindak pidana,” tutup Sudarno.
Reporter: HN Lazuardi






