terasbanua.my.id, Banjarmasin – Wacana bakal dikenakan pajak pada baliho milik Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) di Kota Banjarmasin, nampaknya urung dilakukan.
Pasalnya, wacana itu tak mendapat respon saat dibahas di dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Banjarmasin, Selasa (22/8/2023) kemarin.
Hal tersebut diungkapkan langsung Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina kepada awak media seusai Rakor Forkopimda di salah satu hotel berbintang di Kota Banjarmasin.
“Sempat saya lontarkan di forum cuman memang tidak ada yang menangapi,” ucap Ibnu.
Beda halnya lanjut Ibnu, jika pemasangan baliho dari bacaleg itu dilakukan pada pihak swasta. Maka berlaku untuk ketentuan reklame.
Sementara yang pemasangan secara mandiri yang rencananya bakal ditarik pajak. Menurutnya masih belum bisa diberlakukan.
“Untuk Banjarmasin itu belum, wacananya memang ada karena beberapa tempat ada yang seperti itu,” katanya.
Namun yang jelas lanjutnya, baliho ataupun Alat Peraga Kampanye (APK) yang dipasang secara mandiri akan ditertibkan.
“Tidak beraturan, sembarangan, dan mengurangi keindahan kota akan ditertibkan sesuai ketentuan apalagi belum memasuki tahapan kampanye,” tegasnya.
Sama halnya dengan baliho-baliho bacaleg yang terpasang pada pihak swasta tetap akan ditertibkan oleh Satpol PP.
“Baliho berbayar bisa kita turunkan jika melanggar ketentuan,” pungkasnya.
Hamdiah/ rie
Foto. Hamdiah






