terasbanua.my.id, Banjarmasin – Pemasangan baliho kampanye dari para Bakal Caleg Legislatif (Bacaleg) di Kota Banjarmasin bakal dikenakan pajak.
Kepala Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Banjarmasin, Edy Wibowo mengatakan semua baliho bacaleg harus dikenakan pajak karena sudah ada ketentuan mengenai hal penarikannya.
Baliho bacaleg yang dikenakan pajak sendiri berada dititik-titik tertentu. Di luar itu, maka dianggap tidak berizin dan liar.
“Mereka yang memasang harus bayar, kalau di luar titik maka liar dan bisa ditertibkan,” ucap Edy saat ditemui di Balai Kota Banjarmasin, Selasa (15/8/2023) kemarin.
Pihaknya telah melalukan koordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarmasin untuk penertiban nantinya.
“Kita juga melakukan pendataan terkait baliho bacaleg ini,” ujar Edy.
Edy menyebutkan keberadaan baliho-baliho para bacaleg itu adalah sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Namun menurut Edy, alangkah baiknya ada kesadaran dari diri sendiri para bacaleg untuk melaporkan apabila memasang baliho dirinya.
Sementara itu, Kabid Penagihan dan Pengawasan BPKPAD Banjarmasin, Ashadi Himawan menambahkan, baliho-baliho yang bakal dikenakan pajak adalah baliho jenis semi permanen.
“Termasuk umbul-umbul dan yang dipasang di warung-warung tidak sesuai tempatnya dan di luar masa kampanye,” tuturnya.
“Kalau sudah masuk kampanye itu masuk kategori Alat Peraga Kampanye (APK). Lokasinya pun sudah ditentukan oleh pihak penyelenggara Pemilu,” tambahnya.
Meskipun diakuinya, bahwa potensi pendapatan yang didapat tidak terlalu besar, karena bersifat insidentil.
“Tidak terlalu besar. Sekitar ratusan juta rupiah,” ungkapnya.
Ashadi pun lantas membeberkan, sejumlah kawasan yang menjadi temuan jajarannya banyak ditemukan balibo-baliho bacaleg.
“Paling banyak wilayah Banjarmasin Selatan, Utara dan sebagian Timur. Kita juga sudah koordinasi dengan Satpol PP dan Polresta untuk penertiban Baliho liar,” tuntasnya.
Hamdiah/ rie
Foto. Hamdiah






