Menu

Mode Gelap
ASN Pemko Banjarmasin Berlarian ke Luar Gedung Saat Gempa Getaran Hitungan Detik Berantas Geng Motor, Pemko Banjarmasin Bakal Lakukan Pembinaan Para Remaja Terjaring Best World Kindai Hotel Banjarmasin Tawarkan Menu Promo “BBQ Weekend Night” Ini Pengakuan Saksi Kasus Penusukan Pelajar, Pelaku Minta Ditemani Saksi Ke Ruang Kelas Korban Jelang Isya, ‘Gudang Ulin’ Telang HST Diamuk Si Jago Merah

Hukum · 8 Agu 2023 10:57 WITA ·

badge-check

Reporter

Transaksi di Depan Kuburan Malam-Malam, Pemuda Hulu Rasau HST Diciduk Polisi


 Transaksi di Depan Kuburan Malam-Malam, Pemuda Hulu Rasau HST Diciduk Polisi Perbesar

terasbanua.my.id, Barabai – Ada-ada saja akal, MR pemuda 22 tahun asal Desa Hulu Rasau RT 1 Kecamatan Pandawan Hulu Sungai Tengah (HST).

Dia nekat ingin melakukan transaksi sabu di depan tempat pemakaman atau kuburan Desa Banua Supanggal RT 3, Pandawan. Ulahnya tersebut, Ia pun harus berurusan dengan  Satresnarkoba Polres HST.

Kapolres AKBP Jimmy Kurniawan melalui Kasubsi PIDM Humas Polres HST, Aipda M Husaini menyebutkan MR diringkus Tim Satresnarkoba pada Minggu, (6/7/2023) malam.
“Hasil penggeledahan badan, ditemukan sepaket sabu. Berat kotor 2,47 gram,” kata Husaini, Selasa (8/8/2023).

Kata Husaini, berhasilnya Satresnarkoba mengunungkap kasus itu berawal dari informasi masyarakat. Disebut, di Kecamatan Pandawan kerap terjadi transaksi narkotika jenis sabu.

Berangkat dari laporan itu, Satresnarkoba mencoba menulusuri kebenaran laporan itu. Penyelidikan pun membuahkan hasil, personel Satresnarkoba berhasil mengantongi satu nama terduga pelaku.

“Sekitar pukul 19.30, atau Minggu malam itu, Satresnarkoba berhasil meringkus MR,” terang Husaini.

Selain mendapati sabu, polisi yang bertugas juga mengamankan barang bukti yang diduga kuat menjadi alat transaksi. Di antaranya, selembar plastik klip bening, tisu dan kotak rokok serta motor roda duanya.

“Saat ini pelaku maupun barang bukti telah diamankan di Mapolres HST guna penyidikan,” tegas Husaini.

Dia dijerat Pasal Pasal 114 Ayat 1 sub Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undanh RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. MR diancam pidana penjara minimal 4 tahun.

Meski MR sudah ditetapkan sebagai tersangka, dia belum dinyatakan bersalah. Sebelum ada keputusan pengadilan yang inkrah.

Reporter: HN Lazuardi/ rie

Artikel ini telah dibaca 214 kali

Baca Lainnya

Ke RSHD Barabai, Ombudsman Tegas Soal Pelayanan Publik

4 September 2025 - 20:06 WITA

RSHD Barabai Kembali Gandeng Kejaksaan HST

7 Agustus 2025 - 17:06 WITA

RSHD Berikan Dukungan Medis ke Rutan Barabai

6 Agustus 2025 - 16:59 WITA

RSHD Barabai Gelar Pelatihan Emergency

14 Juli 2025 - 16:53 WITA

Komisi I DPRD HST Sidak ke RSHD Barabai

12 Juni 2025 - 16:46 WITA

RSHD Barabai Gandeng Lazismu HST Kelola ZIS, Simak Manfaatnya!

16 Mei 2025 - 16:39 WITA

Trending di Hulu Sungai Tengah