terasbanua.my.id, Barabai – Ada-ada saja akal, MR pemuda 22 tahun asal Desa Hulu Rasau RT 1 Kecamatan Pandawan Hulu Sungai Tengah (HST).
Dia nekat ingin melakukan transaksi sabu di depan tempat pemakaman atau kuburan Desa Banua Supanggal RT 3, Pandawan. Ulahnya tersebut, Ia pun harus berurusan dengan Satresnarkoba Polres HST.
Kapolres AKBP Jimmy Kurniawan melalui Kasubsi PIDM Humas Polres HST, Aipda M Husaini menyebutkan MR diringkus Tim Satresnarkoba pada Minggu, (6/7/2023) malam.
“Hasil penggeledahan badan, ditemukan sepaket sabu. Berat kotor 2,47 gram,” kata Husaini, Selasa (8/8/2023).

Kata Husaini, berhasilnya Satresnarkoba mengunungkap kasus itu berawal dari informasi masyarakat. Disebut, di Kecamatan Pandawan kerap terjadi transaksi narkotika jenis sabu.
Berangkat dari laporan itu, Satresnarkoba mencoba menulusuri kebenaran laporan itu. Penyelidikan pun membuahkan hasil, personel Satresnarkoba berhasil mengantongi satu nama terduga pelaku.
“Sekitar pukul 19.30, atau Minggu malam itu, Satresnarkoba berhasil meringkus MR,” terang Husaini.
Selain mendapati sabu, polisi yang bertugas juga mengamankan barang bukti yang diduga kuat menjadi alat transaksi. Di antaranya, selembar plastik klip bening, tisu dan kotak rokok serta motor roda duanya.
“Saat ini pelaku maupun barang bukti telah diamankan di Mapolres HST guna penyidikan,” tegas Husaini.
Dia dijerat Pasal Pasal 114 Ayat 1 sub Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undanh RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. MR diancam pidana penjara minimal 4 tahun.
Meski MR sudah ditetapkan sebagai tersangka, dia belum dinyatakan bersalah. Sebelum ada keputusan pengadilan yang inkrah.
Reporter: HN Lazuardi/ rie






