terasbanua.my.id, Banjarmasin – Meski Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2023 terkait zonasi penanganan musibah kebakaran telah disahkan. Namun nampaknya masih saja ada Relawan Pemadam Kebakaran (Redkar) yang melanggarnya.
Untuk itu, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Banjarmasin terus mensosialisasikan Perda tersebut untuk bisa berjalan sesuai ketentuan.
“Karena memang antusias relawan tinggi untuk bisa membantu memadamkan api. Tapi ini bertahap kita sosialisasikan,” ucap Kepala Bidang (Kabid) Pelaksana Tugas (Plt) Kabid Pemadaman dan Penyelamatan DPKP Kota Banjarmasin, Marliansyah saat ditemui awak media di ruangannya, Jumat (14/6/2023).
Seharusnya lanjut Marliansyah, saat terjadi kebakaran itu penanganan minimalnya 15 armada yang datang ke lokasi.
Terkecuali tidak menyanggupi baru wilayah lain yang terdekat bisa membantu untuk memadamkan kebakaran.
Maka dari itu, pihaknya telah bekerjasama dengan Universitas Lambung Mangkurat (ULM) untuk membuat respon time 15 menit yang akan ditempatkan di tiap kecamatan.
“Nanti dihitung berapa titik di Kota Banjarmasin untuk mengejar respon time 15 menit itu untuk mengakomodir satu wilayah. Semoga tahun depan terwujud,” tuturnya.
Apabila sosialisasi mengenai perda zonasi itu selesai, maka redkar yang melanggar harus akan dikenakan sanksi.
“Sanksinya ya bisa dikeluarkan dari redkar. Apabila terjadi hal-hal tidak diinginkan ia bertanggung jawab sendiri serta BPJS Ketenagakerjaannya dimilikinya akan kita cabut,” tegasnya.
Hamdiah/ rie
Foto. Hamdiah






