terasbanua.my.id, Banjarmasin – Menanggapi adanya kabar dugaan penyelewengan insentif para Rukun Tetangga (RT) oleh tenaga honorer di Kelurahan Murung Raya, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Banjarmasin, Ikhsan Budiman sangat menyayangkan hal tersebut.
Mengenai hal itu, dirinya telah memanggil Camat Banjarmasin Selatan, Firdaus maupun Lurah Murung Raya, Sugeng untuk dimintai keterangan terkait adanya dugaan penggelapan insentif atau dana operasional para RT oleh tenaga honorer yang berinisial S tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan memang ada terjadi penggelapan dari oknum honorer itu,” ucap Ikhsan saat ditemui awak media di Balai Kota Banjarmasin, Selasa (4/7/2023) kemarin.
Namun menurut Ikhsan penyelesaian persoalan itu diserahkan pada kelurahan sebelum dibawa lebih jauh yakni ranah hukum.
Pasalnya, menurut keterangan lurah oknum tersebut ada itikad baik karena bersedia ganti rugi melalui mediasi yang dilakukan pihak kelurahan dengan para RT setempat.
“Kalau bisa diganti dianggap selesai. Tapi apabila memang bersangkutan tidak bisa menganti kerugian yang telah diperbuat maka bisa dibuat laporan hukum,” terangnya.
“Apalagi di Banjarmasin Selatan sudah ada rumah restorasi justice. Maka kita kedepankan penyelesaian,” sambungnya.
Menurutnya penyelewengan dana insentif yang dilakukan oleh oknum pegawai honorer tentunya adalah sebuah kelalaian. Mengingat tidak seharusnya pegawai honorer memegang sistem pencairan insentif atau dana operasional tersebut.
“Kenapa yang tidak berwenang yang mencairkan dan menyalurkan,” ujarnya.
Saat disinggung bagaimana nasib dari pegawai honorer nantinya, ia menjawab masih mempertimbangkan. Namun yang jelas saat ini fokus pada ganti rugi insentif para RT yang belum disalurkan.
“Kita selesaikan ini dulu jangan semakin gaduh, untuk tindakan selanjutnya kita lihat. Jika orang ini tidak bisa dipertimbangkan ya bisa diberhentikan,” tegasnya.
Sebelumnya, banyak diberitakan ada seorang oknum tenaga honorer di Kelurahan Murung Raya, Banjarmasin Selatan yang melakukan penyelewengan insentif atau dana operasional seluruh RT di wilayah tersebut.
Dimana insentif para RT itu tidak dicairkan hingga empat bulan lamanya sejak bulan Maret 2023 lalu, tanpa sepengetahuan pihak kelurahan sendiri.
Diperkirakan total kerugian atas kejadian tersebut mencapai Rp. 68 juta lebih.
Hamdiah/ rie
Foto. Hamdiah






