terasbanua.my.id, Barabai – Pemerintah Kabupatan Hulu Sungai Tengah (Pemkab HST) melanjutkan kerja sama penanganan hukum dengan Kejaksaan Negeri (Kejari).
Sebelumnya, soal penanganan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara (Datun) itu pernah disepakati bersama, 2 tahun lalu.
Kesepakatan bersama atau MoU ini kembali diperbarui. Ditandai dengan penandatangan MoU antara Bupati H Aulia Oktafiandi dengan Kajari, Faizal Banu di Auditorium Pemkab HST, Selasa (4/7/2023).
Kata Bupati Aulia, kerja sama kedua institusi ini sudah berjalan di tahun-tahun sebelumnya. Kali ini merupakan perpanjangan dari kesepakatan bersama dua tahun lalu yang telah berakhir masa berlakunya.
Kerja sama yang terjalin itu, harap Aulia dapat terlaksana dengan baik, berjalan efektif dan efesien. Tak terkecuali untuk menghasilkan manfaat bagi masyarakat di HST.
“Semoga dapat meningkatkan kapasitas masing-masing peranan. Sehingga maksimal dalam menjalankan perannya di masyarakat,” tutup Aulia.
Sementara itu, Kajari HST, Faizal Banu mengatakan buah MuO ini termasuk dalam pembuatan SKK untuk membantu permasalahan-permasalahan Datun. Khususnya yang ada di Pemkab HST.
“Sejalan dengan salah satu fungsi Kejaksaan sebagai pengacara negara atau JPN berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Dalam hal ini fungsi tersebut berada dalam Bidang Datun,” kata Banu.
Banu menjelaskan, salah satu fungsinya, yakni memberikan pertimbangan hukum dari JPN. Baik dalam bentuk pendapat hukum atau ‘legal opinion’ dan pendampingan hukum atau ‘legal assistance’ di bidang Datun. Termasuk audit hukum atau ‘legal audit’ di bidang perdata.
“Penandatanganan kesepakatan bersama ini diharapkan tidak hanya sekedar penandatanganan semata. Tapi harus ditindak lanjuti dengan kegiatan-kegiatan yang tekait dengan MoU,” tutup Banu.
Adapun landasan dasar dalam MoU ini yakni, Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomo 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.
Dalam Pasal 30 Ayat 2 di bidang Datun, kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah.
Disebutkan juga dalam Pasal 34 kejaksaan dapat memberikan pertimbangan dalam bidang hukum kepada presiden dan instansi pemerintah maupun BUMN.
Reporter: HN Lazuardi/ rie






