Menu

Mode Gelap
ASN Pemko Banjarmasin Berlarian ke Luar Gedung Saat Gempa Getaran Hitungan Detik Berantas Geng Motor, Pemko Banjarmasin Bakal Lakukan Pembinaan Para Remaja Terjaring Best World Kindai Hotel Banjarmasin Tawarkan Menu Promo “BBQ Weekend Night” Ini Pengakuan Saksi Kasus Penusukan Pelajar, Pelaku Minta Ditemani Saksi Ke Ruang Kelas Korban Jelang Isya, ‘Gudang Ulin’ Telang HST Diamuk Si Jago Merah

Hulu Sungai Tengah · 26 Jun 2023 11:55 WITA ·

Avatar badge-check

Reporter

Tercatat di Kemenkumham RI, Mars HST Resmi Dimiliki Pemkab


 Tercatat di Kemenkumham RI, Mars HST Resmi Dimiliki Pemkab Perbesar

terasbanua.my.id, Barabai – Tiga seniman memberikan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) kepada Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (Pemkab HST) sebagai pemegang hak cipta.

HAKI itu tertuang dalam Surat Pencatatan Ciptaan dengan nomor dan tanggal permohonan EC00202344255, 12 Juni 2023, yakni pemegang hak cipta Mars HST.

Surat pencatatan ciptaan yang diterbitkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI itu ditandangani oleh Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Anggoro Dasananto.

Dalam surat pencatatan ciptaan itu disebutkan ‘Mars Hulu Sungai Tengah’ dengan jenis ciptaan lagu (musik dengan teks) diumumkan pertama kali pada 28 Oktober 2019 di Barabai.

Sebelumnya, Mars HST diciptakan oleh Masruswian, Rama Darussalam dan Khairani Zain. Ketiganya merupakan putra daerah di Bumi Murakata.

Lirik Mars HST diciptakan Masruswian dan Rama, Komposernya oleh Khairani.
Hak Cipta ‘Mars HST’ yang kini dimiliki Pemkab HST itu berlaku selama hidup pencipta dan terus berlangsung selama 70 tahun setelah pencipta meninggal dunia, terhitung mulai 1 Januari berikutnya.

Salah satu pencipta Mars HST, Masruswian mengungkapkan terlibatnya ia dalam pembuatan Mars HST merupakan suatu hal yang membanggakan sebagai putra daerah Bumi Murakata.

“Tentu senang, apalagi saat mendengarkan Mars HST dinyanyikan banyak orang di pembukaan acara resmi Pemkab HST,” kata Masrus yang juga baru-baru tadi juga menciptakan Lagu Banjar Nanang Galuh HST, Senin (26/6/2023).

Masruswian menuturkan, menyematkan pemegang Hak Cipta Mars HST kepada Pemkab HST merupakan sumbangsih sederhana yang ia dan pencipta lainnya bisa berikan sebagai putra daerah.

“Mars HST juga sebagai media mengenalkan Kabupaten HST ke khalayak umum, khususnya warga luar daerah,” Jelas pria yang pernah aktif sebagai penulis Si Palui di Harian Banjarmasin Post.

Masruswian, Rama Darussalam dan Khairani berharap ‘Mars HST’ terus diperdengarkan ke khalayak umum sebagai bagian dari identitas Kabupaten HST.

Pencatatan Hak Cipta ‘Mars HST’ itu juga bertujuan dalam rangka perlindungan ciptaan di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2013 tentang Hak Cipta.

Reporter: HN Lazuardi/ rie

Artikel ini telah dibaca 372 kali

Baca Lainnya

Ke RSHD Barabai, Ombudsman Tegas Soal Pelayanan Publik

4 September 2025 - 20:06 WITA

RSHD Barabai Kembali Gandeng Kejaksaan HST

7 Agustus 2025 - 17:06 WITA

RSHD Berikan Dukungan Medis ke Rutan Barabai

6 Agustus 2025 - 16:59 WITA

RSHD Barabai Gelar Pelatihan Emergency

14 Juli 2025 - 16:53 WITA

Komisi I DPRD HST Sidak ke RSHD Barabai

12 Juni 2025 - 16:46 WITA

RSHD Barabai Gandeng Lazismu HST Kelola ZIS, Simak Manfaatnya!

16 Mei 2025 - 16:39 WITA

Trending di Hulu Sungai Tengah