Menu ✖

Mode Gelap
ASN Pemko Banjarmasin Berlarian ke Luar Gedung Saat Gempa Getaran Hitungan Detik Berantas Geng Motor, Pemko Banjarmasin Bakal Lakukan Pembinaan Para Remaja Terjaring Best World Kindai Hotel Banjarmasin Tawarkan Menu Promo “BBQ Weekend Night” Ini Pengakuan Saksi Kasus Penusukan Pelajar, Pelaku Minta Ditemani Saksi Ke Ruang Kelas Korban Jelang Isya, ‘Gudang Ulin’ Telang HST Diamuk Si Jago Merah

Hulu Sungai Tengah · 24 Jun 2023 19:38 WITA ·

Avatar badge-check

Reporter

Ketua PWI Kalsel: Wartawan Nyaleg atau Timses Harus Non Aktif


 Ketua PWI Kalsel: Wartawan Nyaleg atau Timses Harus Non Aktif Perbesar

terasbanua.my.id, Barabai – Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Kalsel, Zainal Helmie menegaskan wartawan harus netral saat pelaksanaan Pemilu.

Pun demikian bagi wartawan yang ikut mencalonkan diri sebagai anggota legislatif (caleg), tim sukses (timses) dan calon sebagai kepala daerah.

“Maka yang bersangkutan harus non aktif. Harus mengundurkan diri sebagai wartawan,” kata Helmi usai melantik Pengurus PWI Hulu Sungai Tengah (HST) periode 2023-2026 di Auditorium Kantor Bupati setempat, Jumat (23/6/2023).

Helmi menekankan, hal itu sesuai dengan Surat Edaran Dewan Pers Nomor 01/SE-DP/XII/2022 Tentang Kemerdekaan Pers yang Bertanggung Jawab Untuk Pemilu 2024 yang Berkualitas.

“Wartawan harus menjadi wasit yang profesional dan adil. Nilai-nilai moral dan etik wartawan yang terdapat di dalam Kode Etik Jurnalistik harus ditaati,” tekan Helmi.

Dalam Pemilu, terang Helmi, independensi dan keberimbangan wartawan menjadi isu utama karena masih sering dilanggar. Oleh sebab itu, pentingnya komunitas pers menegakkan Kode Etik Jurnalistik sebagai jalan terbaik untuk menjaga kemerdekaan pers dan kepercayaan publik.

“Dewan Pers menghormati pilihan politik setiap wartawan, sebagai bagian dari hak asasi setiap warga negara. Namun, pers harus menjadi wasit yang profesional dan adil serta menegakkan Kode Etik Jurnalistik terutama terkait independensi dan keberimbangan,” terang Helmi.

Pers harus mendukung pelaksanaan Pemilu 2024 yang bebas, rahasia, jujur dan adil dengan ikut menaati Undang-Undang tentang Pemilu dan peraturan- peraturan terkait pelaksanaan pemilu yang dikeluarkan oleh penyelenggara pemilu yaitu KPU, Bawaslu maupun DKPP.

“Dalam penyelenggaran Pemilu 2024 ini ada kemungkinan akan dipenuhi dengan berbagai informasi yang tidak jelas sumbernya,” kata Zainal Helmie.

Dalam upaya menangkal berita hoax, merupakan tanggung jawab semua pihak termasuk wartawan yang paling utama.

Ia menganalogikan jika wartawan menulis air putih itu adalah kopi secara terus menerus selama seminggu, publik akan percaya kalau air putih itu adalah kopi, padahal bukan fakta yang sebenarnya.

“Karena kita sangat yakin, peran media tentunya sangat penting untuk menangkal sekaligus mencegah terjadinya berita atau informasi hoax di tengah masyarakat menjelang Pemilu 2024,” tutup Helmi.

Reporter: HN Lazuardi/ rie

Artikel ini telah dibaca 16 kali

Baca Lainnya

Ke RSHD Barabai, Ombudsman Tegas Soal Pelayanan Publik

4 September 2025 - 20:06 WITA

RSHD Barabai Kembali Gandeng Kejaksaan HST

7 Agustus 2025 - 17:06 WITA

RSHD Berikan Dukungan Medis ke Rutan Barabai

6 Agustus 2025 - 16:59 WITA

RSHD Barabai Gelar Pelatihan Emergency

14 Juli 2025 - 16:53 WITA

Komisi I DPRD HST Sidak ke RSHD Barabai

12 Juni 2025 - 16:46 WITA

RSHD Barabai Gandeng Lazismu HST Kelola ZIS, Simak Manfaatnya!

16 Mei 2025 - 16:39 WITA

Trending di Hulu Sungai Tengah