terasbanua.my.id, Barabai – Tiga orang warga Daha Hulu Sungai Selatan dan 1 orang warga Desa Rantau Bujur Kecamatan Labuan Amas Utara (LAU) HST, terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Pasalnya, keempatnya kedapatan tengah pesta narkoba setelah digrebek oleh
Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST) Senin (12/6/2023) sore kemarin.
Tiga dari 4 pelaku memiliki identitas kependudukan di kabupaten tetangga, Kecamatan Daha Utara Hulu Sungai Selatan (HSS). Sementara satu pelaku merupakan warga Rantau Bujur RT 3.
Ke empat pelaku itu yakni, SS (33), MM (35), US (26) dan MH (41).
“Mereka sudah ditahan di Makopolres HST guna penyidikan,” kata Kasat Resnarkoba, AKP Jimmy Roy Murpin Simanjuntak melalui Kasubsi PIDM Humas Polres HST, Aipda M Husaini, Selasa (13/6/2023).
Husaini menerangkan, terungkapnya kasus itu berawal dari laporan masyarakat. Disebut di Rantu Bujur kerap terjadi transaksi narkoba.
Dari laporan itu, anggota polisi di lapangan melakukan penyelidikan. Memastikan keabsahan informasi tersebut.
Alhasil, Senin (12/6/2023) sekitar pukul 17.30, polisi berhasil membekuk terduga pelaku di dalam sebuah rumah.
“Ke empatnya tengah berada dalam sebuah rumah di Rantau Bujur RT 3. Tepatnya rumah milik pelaku MH,” ujar Husaini.
Ke empatnya tertangkap tangan dengan memiliki paketan sabu seberat 0,37 gram. Lengkap beserta alat isap sabu yang dirakit.
“Barang bukti ditemukan saat anggota melakukan penggeledahan,” terang Husaini.
Selain mengamankan barang bukti sabu dan alat isapnya, polisi juga mengamankan barang lainnya yang diduga sebagai alat transaksi narkotika. Seperti, timbangan digital, gawai dan mobil.
“Ke 4 pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka,” tutup Husaini.
Untuk diketahui, pelaku belum dinyatakan bersalah sebelum ada putusan tetap dari pengadilan negeri setempat.
Reporter: HN Lazuardi/ rie






