Menu

Mode Gelap
ASN Pemko Banjarmasin Berlarian ke Luar Gedung Saat Gempa Getaran Hitungan Detik Berantas Geng Motor, Pemko Banjarmasin Bakal Lakukan Pembinaan Para Remaja Terjaring Best World Kindai Hotel Banjarmasin Tawarkan Menu Promo “BBQ Weekend Night” Ini Pengakuan Saksi Kasus Penusukan Pelajar, Pelaku Minta Ditemani Saksi Ke Ruang Kelas Korban Jelang Isya, ‘Gudang Ulin’ Telang HST Diamuk Si Jago Merah

Banjarmasin · 26 Mei 2023 18:42 WITA ·

Avatar badge-check

Reporter

Langgar Perda Pengelolaan Persampahan Bakal Ditindak Tegas


 Langgar Perda Pengelolaan Persampahan Bakal Ditindak Tegas Perbesar

terasbanua.my.id, Banjarmasin – Sebagai upaya serius  menanggulangi masalah persampahan yang ada di kota ini, Pemko Banjarmasin menggelar giat gabungan di eks TPS Pasar Kuripan Jumat (26/5/2023).

Giat gabungan dengan  seluruh jajaran SKPD dan personil gabungan terkait itu dilakukan lantaran masih marak ulah oknum yang membuang sampah di TPS ilegal tersebut.

Usai dilakukan pengangkutan sampah dan pembongkaran, nantinya akan didirikan Posko Jaga oleh Satpol PP bersama dengan stakeholder terkait.

“Kita laksanakan koordinasi lapangan, memantau (fisiknya) secara langsung guna proses pembongkaran lalu dibersihkan, lanjut dirikan posko untuk dijaga 1×24 jam selama beberapa waktu kedepan untuk antisipasi,” terang Syarmani, Sekretaris Camat Banjarmasin Timur.

Dikatakannya, selanjutnya akan dilakukan pengkajian ntuk menentukan langkah-langkah berikutnya, dimana ini upaya sementara untuk mencegah masyarakat membuang sampah kembali,” sambungnya.

Ditambahkannya,  Kota Banjarmasin telah memiliki perda yang mengatur terkait persampahan dengan sanksi yang sebetulnya bisa dikenakan terhadap para oknum.

Ditambah Eks TPS Kuripan sendiri telah dipasangi beberapa titik pantauan CCTV sehingga memudahkan tindaklanjut kepada pelanggar.

Ia beharap, dengan adanya giat tersebut tidak ada lagi oknum masyarakat yang membuang sampah di sini.

“Para oknum bisa saja kita berikan sanksi sesuai perda yang ada, namun kita ingin secara persuasif dulu, kemudian kalau ingin melakukan penindakkan juga perlu adanya bukti autentik yang jelas bahwa memang betul yang bersangkutan yang membuang,” terangnya.

“Tadi sudah kami terima beberapa kendala dan masukan, seperti misal kondisi CCTV pada malam hari yang agak gelap, ini nanti rencana akan dipasang PJU sementara mungkin disekitarnya,” tutupnya.

Diskominfotik/Hamdiah/ rie

Artikel ini telah dibaca 11 kali

Baca Lainnya

Ketua TP PKK Banjarmasin Berbagi Daging Kurban untuk Penderita Stunting

28 Mei 2026 - 02:00 WITA

Wali Kota Banjarmasin Ajak Warga Perkuat Kepedulian Sosial di Momentum Idul Adha 1447 H

27 Mei 2026 - 01:54 WITA

Sambut Idul Adha 1447 H, Wali Kota Banjarmasin Serahkan Sapi Kurban Presiden Prabowo Subianto Seberat 973 Kg ​

26 Mei 2026 - 01:50 WITA

Banjarmasin Raih Penghargaan Nasional Revitalisasi Bahasa Daerah 2026 ​

26 Mei 2026 - 01:44 WITA

Ketua Dekranasda Banjarmasin Ikuti Ladies Program APEKSI 2026 di Pontianak, Jadi Ruang Kolaborasi dan Promosi Produk Kerajinanan

24 Mei 2026 - 01:38 WITA

APEKSI, Wali Kota Yamin : Ruang Berbagi Pengalaman dan Inovasi Antar Pemerintah Kota

23 Mei 2026 - 01:28 WITA

Trending di Banjarmasin