terasbanua.my.id, Banjarmasin – Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan kepada karyawan tentunya sudah menjadi kewajiban oleh perusahaan.
Makanya dari itu, Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Kota Banjarmasin mengingatkan kembali agar perusahaan dapat memenuhi hak karyawannya.
“Apalagi sudah ada edaran Gubernur Kalsel, jadi kita minta dibayarkan secepatnya, karena biasanya sudah disiapkan perusahaan,” ucap Kepala Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Kota Banjarmasin, Isa Ansari, Jumat (7/4/2023).
Isa juga telah menekankan kepada masing-masing perusahaan agar tidak perlu menunggu tenggat waktu yang ditetapkan untuk membayarkan THR serta membayarkan tidak dicicil.
Jika ada perusahaan yang tidak membayarkan THR karyawannya. Maka akan ada sanksi yang diberikan.
Namun sebelum itu, tentu ada beberapa tahapan yang harus dilakukan. Salah satunya berupa teguran bahkan hingga pemanggilan.
“Berkaca lebaran tahun lalu, semua perusahaan membayarkan THR nya kepada karyawan,” ujarnya.
Dalam hal itu, pihaknya juga telah mendirikan pos aduan pembayaran THR yang ditujukan bagi para pekerja.
“Seperti tahun kemarin kita dirikan pos aduan bertempat di kantor kita. Jika ada keluhan langsung sampaikan,” tegasnya.
Tentunya, dari keluhan yang masuk akan segera ditindaklanjuti pihaknya.
Adapun terkait besaran THR untuk karyawan yang telah memiliki masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih adalah sebesar 1 bulan upah.
Sedangkan karyawan yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional.
Hamdiah
Foto. Hamdiah






