Menu ✖

Mode Gelap
ASN Pemko Banjarmasin Berlarian ke Luar Gedung Saat Gempa Getaran Hitungan Detik Berantas Geng Motor, Pemko Banjarmasin Bakal Lakukan Pembinaan Para Remaja Terjaring Best World Kindai Hotel Banjarmasin Tawarkan Menu Promo “BBQ Weekend Night” Ini Pengakuan Saksi Kasus Penusukan Pelajar, Pelaku Minta Ditemani Saksi Ke Ruang Kelas Korban Jelang Isya, ‘Gudang Ulin’ Telang HST Diamuk Si Jago Merah

Banjarmasin · 7 Apr 2023 17:14 WITA ·

Avatar badge-check

Reporter

Jadi Kewajiban Perusahaan, Pekerja Boleh Melapor Jika THR Tak Dibayarkan


 Ket foto : Ilustrasi pembayaran THR Perbesar

Ket foto : Ilustrasi pembayaran THR

terasbanua.my.id, Banjarmasin – Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan kepada karyawan tentunya sudah menjadi kewajiban oleh perusahaan.

Makanya dari itu, Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Kota Banjarmasin mengingatkan kembali agar perusahaan dapat memenuhi hak karyawannya.

“Apalagi sudah ada edaran Gubernur Kalsel, jadi kita minta dibayarkan secepatnya, karena biasanya sudah disiapkan perusahaan,” ucap Kepala Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Kota Banjarmasin, Isa Ansari, Jumat (7/4/2023).

Isa juga telah menekankan kepada masing-masing perusahaan agar tidak perlu menunggu tenggat waktu yang ditetapkan untuk membayarkan THR serta membayarkan tidak dicicil.

Jika ada perusahaan yang tidak membayarkan THR karyawannya. Maka akan ada sanksi yang diberikan.

Namun sebelum itu, tentu ada beberapa tahapan yang harus dilakukan. Salah satunya berupa teguran bahkan hingga pemanggilan.

“Berkaca lebaran tahun lalu, semua perusahaan membayarkan THR nya kepada karyawan,” ujarnya.

Dalam hal itu, pihaknya juga telah mendirikan pos aduan pembayaran THR yang ditujukan bagi para pekerja.
“Seperti tahun kemarin kita dirikan pos aduan bertempat di kantor kita. Jika ada keluhan langsung sampaikan,” tegasnya.

Tentunya, dari keluhan yang masuk akan segera ditindaklanjuti pihaknya.

Adapun terkait besaran THR untuk karyawan yang telah memiliki masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih adalah sebesar 1 bulan upah.

Sedangkan karyawan yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional.

Hamdiah
Foto. Hamdiah

Artikel ini telah dibaca 18 kali

Baca Lainnya

Wali Kota Yamin Apresiasi Keberadaan  Posbankum di Setiap Kelurahan

28 September 2026 - 01:46 WITA

Tinjau Sungai Pemurus, Wali Kota Yamin Ajak Warga Jaga Sungai sebagai Sumber Kehidupan

26 September 2026 - 01:42 WITA

Puncak Peringatan 5 Abad Kota Banjarmasin: Wali Kota Yamin Beserta Jajaran Ziarah dan Tabur Bunga di Makam Sultan Suriansyah

24 September 2026 - 01:39 WITA

Sambut 5 Abad Kota, RSUD Sultan Suriansyah Tambah Layanan Poli Ortopedi dan Laboratorium PA

23 September 2026 - 01:34 WITA

Bunda PAUD Banjarmasin Luncurkan Gerakan Batiti ke SD

18 September 2026 - 01:30 WITA

Wali Kota Yamin Putuskan Batalkan Kemeriahan Hari Jadi ke-500

17 September 2026 - 11:46 WITA

Trending di Banjarmasin