terasbanua.my.id, Barabai – Seorang sopir asal Desa Papuyuan Kecamatan Lampihong Kabupaten Balangan diciduk Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST).
Dia diciduk saat berada di Pos Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Desa Telang Kecamatan Batang Alai Utara (BAU) HST, Selasa (21/3/2023) malam.
Dia diringkus lantaran kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu. Ada 6 paket sabu berhasil didapatkan Satresnarkoba Polres HST dari sopir itu.
“Pelaku pekerjaannya memang supir. Tapi bukan sopir yang bekerja di TPA,”kata Kasat Resnarkoba, AKP Jimmy Roy Murpin Simanjuntak melalui Kasi Humas Polres HST, Iptu Akhmad Priadi, Rabu (22/3).
Priadi menjelaskan, terungkapnya kasus itu berawal dari laporan masyarakat. Disebut, di Telang kerap ada transaksi narkotika.
Melalui serangkaian penyelidikan, anggota Satresnarkoba Polres HST berhasil mengangantongi identitas pelaku. Dia berinisial ABA (35) warga kabupaten tetangga, Balangan.
“Sekitar pukul 19.00 atau Selasa malam, setelah mendapat informasi, petugas langsung melakukan penangkapan di TPA Telang dan melakukan penggeledahan,” kata Priadi.
Dari hasil menggeledah ABA, polisi mendapati 6 paket sabu seberat 1,23 gram. Sabu itu terbungkus plastik klip bening.

Polisi juga mengamankan uang tunai Rp200 ribu. Diduga hasil transaksi sabu.
“Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres HST. Akan ditindak lanjuti sesuai hukun yang berlaku,” terang Priadi.
Pelaku terancam dijerat Pasal 114 Ayat 1 sub Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dia terancam hukuman minimal 4 tahun.
Reporter: HN Lazuardi






