terasbanua.my.id, Barabai – Satpol PP Hulu Sungai Tengah (HST) menertibkan badut jalanan dan peminta sumbangan, Rabu (15/3/2023).
Sedikitnya ada 3 badut jalanan dan sekelompok peminta-minta berkedok sumbangan untuk tempat ibadah di daerah kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) terjaring oleh Satpol PP.
Setelah diintrogasi pihak Satpol PP, 3 badut asal Kota Banjarmasin. Ketiganya merupakan satu keluarga.
Ketiganya dianggap merasahkan masyarakat dan mengganggu aktivitas di Jalan Raya. Tepatnya di Lampu Merah Simpang Empat Tangkarau.
Bahkan para badut itu disebut dalam laporan sering memaksa pengguna jalan untuk memberikan uang. Tak jarang mereka mengetok-ngetok pintu mobil dan menendang-nendang kendaraan yang melintas.
“Ketiganya yakni, Y (50), SA (24) dan AR (18). Seorang ayah dan dua anaknya. Ketiganya tidak memiliki KTP. Setelah diintrogasi petugas, mereka berasal dari Banjarmasin, tepatnya di Kelayan B,” kata Kasat Pol PP HST, Subhani.
Dari ketiganya, Satpol PP menyita tiga stel pakaian badut, dua radio dan tiga unit tempat uang hasil meminta-minta.
Selain menertibkan badut-badut itu, Satpol PP juga memboyong enam orang yang mengumpulkan sumbangan. Tertulis sumbangan itu ditujukan untuk tempat ibadah pada salah satu desa di HSU.

Diduga, para peminta sumbangan dari rumah ke rumah itu untuk kepentingan pribadi. Sebab tidak jelas peruntukannya.
“Mereka meminta sumbangan menggunakan mobil yang dipihak ketigakan,” terang Subhani.
Baik para badut dan peminta-minta berkedok sumbangan tempat ibadah, diberi surat pernyataan untuk tidak mengulangi.
“Perbuatan yang dilakukan mereka melanggar Perda Nomor 14 tahun 2012 tentang Trantibum Kabupaten HST. Ada 75 pasal di dalamnya,” tutup Subhani.
Reporter: HN Lazuardi






