Menu ✖

Mode Gelap
ASN Pemko Banjarmasin Berlarian ke Luar Gedung Saat Gempa Getaran Hitungan Detik Berantas Geng Motor, Pemko Banjarmasin Bakal Lakukan Pembinaan Para Remaja Terjaring Best World Kindai Hotel Banjarmasin Tawarkan Menu Promo “BBQ Weekend Night” Ini Pengakuan Saksi Kasus Penusukan Pelajar, Pelaku Minta Ditemani Saksi Ke Ruang Kelas Korban Jelang Isya, ‘Gudang Ulin’ Telang HST Diamuk Si Jago Merah

Hulu Sungai Tengah · 13 Mar 2023 19:53 WITA ·

Avatar badge-check

Reporter

Setahun Pasca  Digelapkan, Mobil Risma Warga HST Berhasil Didapatkan


 Setahun Pasca  Digelapkan, Mobil Risma Warga HST Berhasil Didapatkan Perbesar

terasbanua.my.id, Barabai – Setahun lebih menunggu, Risma  akhirnya bisa bernafas lega. Pasalnya  sejak mobilnya raib pada Februari 2022 lalu , akhirnya berhasil ditemukan jajaran Kepolisian Resort Hulu Sungai Tengah (Polres HST).

Mobilnya dibawa lari oleh pelaku berinisial MK (31).

Keberhasilan polisi menungkap kasus tersebut berkat Operasi Jaran Intan yang digelar selama 12 hari. Terhitung sejak 24 Februari hingga 7 Maret tadi.

Kapolres AKBP Sigit Haryadi melalui Kabag Ops Polres HST, Kompol Maturidi menyebutkan modus operandi yang dilakukan pelaku terhadap mobil milik Risma yakni “penggelapan”.

Pelaku meminjam mobil kemudian menggadaikannya.

“Pelaku orang dekat dengan korban,” kata Maturidi saat Konfrensi Pers Operasi Jaran Intan 2023 di Makopolres HST, Senin (13/3).

Pelaku adalah MK, warga Desa Guha Kecamatan Labuan Amas Selatan (LAS) HST. Dia nekat menggelapkan mobil milik Risma.

“Sebenarnya pelaku orang kepercayaan kami. Supir pribadi kami,” kata korban, Risma.

MK, kata Risma saat itu berdalih ingin meminjam mobil. Tujuannya untuk membawa penumpang.

“Kami pinjamkan. Tapi 3 hari setelah itu tidak pulang,” cerita bidan di Desa Banua Budi itu.

Ternyata, mobil yang diapakainya untuk usaha jual-beli kelinci itu digadaikan MK di daerah Kalimantan Tengah (Kalteng).

“Itu (hasil gadai/uangnya-red) untuk judi,” kata Risma.

Saat ini pelaku MK ditahan di Makopolres HST. Dia dijerat Pasal 372 jo 378 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun.

Selama Jaran Intan 2023, Polres HST berhasil mengungkap kasus dengan jumlah pelaku 9 orang. Lima di antaranya merupakan target operasi, salah satunya MK.

Dari 6 laporan polisi, Maturidi merincikan ada 3 perkara penggelapan dan 3 lainnya Curanmor.

“Total barang bukti ada 8 unit. Satu mobil merk Daihatsu,” kata Kompol Maturidi.

Rerata, modus pelaku melakukan kunci palsu untuk mrncuri kendaraan para korbannya.

“Bagi yang merasa kehilangan kendaraan segera melapor ke Polres HST dengan membawa kelengkapan suratnya. Kemungkinan motor yang hilang, di antaranya ada yang kami temukan ini,” tutup Maturidi.

Reporter: HN Lazuardi

Artikel ini telah dibaca 56 kali

Baca Lainnya

Ke RSHD Barabai, Ombudsman Tegas Soal Pelayanan Publik

4 September 2025 - 20:06 WITA

RSHD Barabai Kembali Gandeng Kejaksaan HST

7 Agustus 2025 - 17:06 WITA

RSHD Berikan Dukungan Medis ke Rutan Barabai

6 Agustus 2025 - 16:59 WITA

RSHD Barabai Gelar Pelatihan Emergency

14 Juli 2025 - 16:53 WITA

Komisi I DPRD HST Sidak ke RSHD Barabai

12 Juni 2025 - 16:46 WITA

RSHD Barabai Gandeng Lazismu HST Kelola ZIS, Simak Manfaatnya!

16 Mei 2025 - 16:39 WITA

Trending di Hulu Sungai Tengah