Menu

Mode Gelap
ASN Pemko Banjarmasin Berlarian ke Luar Gedung Saat Gempa Getaran Hitungan Detik Berantas Geng Motor, Pemko Banjarmasin Bakal Lakukan Pembinaan Para Remaja Terjaring Best World Kindai Hotel Banjarmasin Tawarkan Menu Promo “BBQ Weekend Night” Ini Pengakuan Saksi Kasus Penusukan Pelajar, Pelaku Minta Ditemani Saksi Ke Ruang Kelas Korban Jelang Isya, ‘Gudang Ulin’ Telang HST Diamuk Si Jago Merah

Hulu Sungai Tengah · 2 Mar 2023 16:48 WITA ·

Avatar badge-check

Reporter

Lelaki di Barikin HST Simpan 2 Paket Sabu, Satu Dalam Sedotan


 Lelaki di Barikin HST Simpan 2 Paket Sabu, Satu Dalam Sedotan Perbesar

terasbanua.my.id, Barabai – Lelaki asal Desa Barikin Kecamatan Haruyan Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) diamankan polisi lantaran memiliki narkotika.

Adalah GAM (49). Dia kedapatan menyimpan 2 paket sabu setelah Satresnarkoba Polres HST melakukan penggerebekan di kediamannya di RT 5 Barikin, Rabu (1/3/2023) siang.

“Berat total 0,64 gram sabu yang didapati dari pelaku, GAM,” kata Kapolres AKBP Sigit Hariyadi melalui Kasi Humas Polres HST, Iptu Akhmad Priadi, Kamis (2/3/2023)).

Iptu Priadi menerangkan kedua paket sabu itu tersimpan secara terspisah. Satu paket terbungkus plastik klip seberat 0,49 gram sedangkan satunya disimpan di sedotan seberat 0,15 gram.

“Selain barang bukti sabu, Satresnarkoba juga mendapati alat-alat yang diduga sebagai alat transaksi sabu,” terang Priadi.

Keberhasilan Satresnarkoba Polres HST mengungkap kasus tersebut, kata Priadi berawal dari laporan masyarakat. Disebutkan di Barikin kerap ada transaksi sabu.

Dari informasi itu, polisi melakukan penyelidikan. Akhirnya, mengantongi informasi beredarnya barang haram itu dari GAM.

Polisi lantas melakukan penggerebekan di rumah pelaku di RT 5 Desa Barikin. Hingga didapati barang bukti.

“Pelaku sudah ditetapkan tersangka dan dilakukan penyidikan lebih lanjut,” tutup Priadi.

Saat ini, GAM dijerat Pasal 114 Ayat 1 sub Pasal 112 Ayat q Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Hukuman pidana penjara minimal 4 tahun menantinya.

HN Lazuardi

Artikel ini telah dibaca 51 kali

Baca Lainnya

Ke RSHD Barabai, Ombudsman Tegas Soal Pelayanan Publik

4 September 2025 - 20:06 WITA

RSHD Barabai Kembali Gandeng Kejaksaan HST

7 Agustus 2025 - 17:06 WITA

RSHD Berikan Dukungan Medis ke Rutan Barabai

6 Agustus 2025 - 16:59 WITA

RSHD Barabai Gelar Pelatihan Emergency

14 Juli 2025 - 16:53 WITA

Komisi I DPRD HST Sidak ke RSHD Barabai

12 Juni 2025 - 16:46 WITA

RSHD Barabai Gandeng Lazismu HST Kelola ZIS, Simak Manfaatnya!

16 Mei 2025 - 16:39 WITA

Trending di Hulu Sungai Tengah