Menu

Mode Gelap
ASN Pemko Banjarmasin Berlarian ke Luar Gedung Saat Gempa Getaran Hitungan Detik Berantas Geng Motor, Pemko Banjarmasin Bakal Lakukan Pembinaan Para Remaja Terjaring Best World Kindai Hotel Banjarmasin Tawarkan Menu Promo “BBQ Weekend Night” Ini Pengakuan Saksi Kasus Penusukan Pelajar, Pelaku Minta Ditemani Saksi Ke Ruang Kelas Korban Jelang Isya, ‘Gudang Ulin’ Telang HST Diamuk Si Jago Merah

Banjarmasin · 22 Jan 2023 17:35 WITA ·

Avatar badge-check

Reporter

Terkendala Regulasi Perda, Disbudporapar Belum Bisa Menarik Retribusi di Kawasan Siring


 Terkendala Regulasi Perda, Disbudporapar Belum Bisa Menarik Retribusi di Kawasan Siring Perbesar

terasbanua.my.id, Banjarmasin – Meski sudah dilakukan penertiban pada Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan wisata Siring Menara pandang. Namun Dinas Kebudayaan, Olahraga, Pariwisata (Disbudporapar) Kota Banjarmasin masih belum melakukan penarikan retribusi.

Menurut Kepala Disbudporapar Kota Banjarmasin, Iwan Fitriadi penarikan retribusi pada PKL masih belum bisa dilakukan. Tentunya hal tersebut bukan tanpa alasan.

Iwan menjelaskan rencana penarikan retribusi itu masih terkendala regulasi Peraturan Daerah (Perda) yang dinilai takut akan memberatkan para PKL nantinya jika diberlakukan.

“Memang ada rencana setelah ditata itu tapi masih menyesuaikan regulasi Perda yang berlaku itu,” ungkap Iwan baru-baru ini.

Kendala itu pun lanjutnya sudah disampaikan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarmasin dengan harapan nantinya bisa disesuaikan agar bisa diberlakukan untuk meningkatkan Pendapat Asli Daerah (PAD).

“Entah mungkin direvisi atau bagaimana nantinya,” ujarnya.

Sementara itu, menanggapi para PKL yang berjualan di pinggir jalan di kawasan siring usai ditertibkan hingga menyebabkan kemacetan. Dirinya menjawab bahwa itu bukan lagi ranah pihaknya untuk mengatur.

Pasalnya, jika sudah berada di luar kawasan objek wisata ikonik di Kota Banjarmasin itu. Tentu sudah jadi wewenang Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait.

“Di luar dari pagar yang sudah kita pasang itu artinya bukan ranah kami. Itu sudah jadi ranah Satpol PP atau Dishub yang mengatur dan akan kami koordinasikan,” pungkasnya.

Hamdiah
Foto. Hamdiah

Artikel ini telah dibaca 30 kali

Baca Lainnya

Kembalikan Ekosistem TPA Basirih, 2.500 Bibit Pohon Ditanam

30 Juni 2026 - 14:18 WITA

Kota Banjarmasin Rebut Juara Umum MTQ Nasional XXXVIII Kalsel 2026

26 Juni 2026 - 14:21 WITA

Sekdako Banjarmasin Sidak Displin di SKPD

22 Juni 2026 - 14:25 WITA

SiLPA 2025 Tinggi, Sekda Banjarmasin Perketat Pengawasan Evaluasi Kinerja SKPD

18 Juni 2026 - 14:28 WITA

Kesbangpol dan FKUB Banjarmasin Sosialisasikan Perda Toleransi Beragama

17 Juni 2026 - 14:34 WITA

APBD Banjarmasin TA 2025 Catat SiLPA Rp538 Miliar, Wali Kota Evaluasi Total SKPD dan Soroti Proyek Mandek

15 Juni 2026 - 14:40 WITA

Trending di Banjarmasin