terasbanua.my.id, Banjarmasin – Wali Kota Banjarmasin mempertegas instruksi pengelolaan sampah dari sumbernya merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) yang ada.
Dalam hal itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Banjarmasin, Ikhsan Budiman, menjelaskan bahwa instruksi ini lebih fokus pada tata cara pembuangan, pemilahan sampah, dan waktu membuang sampah.
“Instruksi ini sebenarnya bukan hal baru, tapi Pak Wali ingin menegaskan apa yang sudah kita lakukan sebelumnya,” ucap Ikhsan, Rabu (9/4/2025).
Ikhsan menambahkan bahwa sanksi akan diberlakukan bagi mereka yang masih melanggar pengelolaan dan pembuangan sampah.
“Saat ini memang tidak kita berlakukan sanksi, tapi sewaktu-waktu bisa kita berlakukan, baik itu Tipiring (Tindak Pidana Ringan) atau denda,” tekan Ikhsan.
Sementara itu, terkait sampah medis pengelolaanya harus dilakukan secara khusus dan tidak bisa dibuang sembarangan.
Tentunya ini menjadi perhatian serius Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin, terlebih ada temuan sampah medis di TPS.
“Ada yang sengaja membuang mandiri dan ada juga membuangnya melalui paman gerobak. Tentunya ini akan kami telusuri karena pasti ada jejak yang tertinggal untuk ditindaklanjuti,” terangnya.
Menurutnya, membuang limbah medis dengan sengaja sangat mungkin dipidanakan.
“Membuang limbah medis sembarangan dengan sengaja bisa dipidana, karena ada cara khusus untuk memusnahkannya,” pungkas
Hamdi






