Menu

Mode Gelap
ASN Pemko Banjarmasin Berlarian ke Luar Gedung Saat Gempa Getaran Hitungan Detik Berantas Geng Motor, Pemko Banjarmasin Bakal Lakukan Pembinaan Para Remaja Terjaring Best World Kindai Hotel Banjarmasin Tawarkan Menu Promo “BBQ Weekend Night” Ini Pengakuan Saksi Kasus Penusukan Pelajar, Pelaku Minta Ditemani Saksi Ke Ruang Kelas Korban Jelang Isya, ‘Gudang Ulin’ Telang HST Diamuk Si Jago Merah

Hulu Sungai Tengah · 15 Jul 2024 20:01 WITA ·

Avatar badge-check

Reporter

Hingga Dua Pekan Polres HST Lakukan Operasi Patuh Intan, Simak Sasarannya!


 Hingga Dua Pekan Polres HST Lakukan Operasi Patuh Intan, Simak Sasarannya! Perbesar

terasbanua.my.id, Barabai – Satlantas Polres Hulu Sungai Tengah (HST) mulai menggelar Operasi Patuh Intan 2024.
Operasi digelar hingga 2 pekan. Terhitung dari 15 – 28 Juli mendatang.

Operasi tersebut akan menyasar berbagai bentuk pelanggaran lalu lintas. Misalnya, tidak menggunakan helm, tidak menggunakan sabuk pengamanan, menggunakan handphone saat berkendara, termasuk juga plat kendaraan yang dimodifikasi serta pelanggaran lainnya.

“Ada 7 sasaran prioritas pada operasi itu,” kata Kapolres HST, AKBP Pius X Febry Aceng Loda usai memimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Intan, Senin (15/7/2024).

Tujuan utama dari operasi itu, kata Kapolres Loda untuk mewujudkan dan memelihara keamanan, keselamatan, ketertiban serta kelancaran berlalu lintas (Kamseltibcarlantas) di HST.

“Meningkatkan kualitas keselamatan dan menurunkan tingkat fatalitas korban kecelakaan lalu lintas di HST,” terang Loda.

Selain itu, tandas Loda juga untuk membangun budaya tertib berlalu lintas serta meningkatkan kualitas pelayanan kepolisian kepada para pengguna jalan.

“Kami mengutamakan tindakan yang bersifat imbauan, edukatif, dan persuasif yang dilaksanakan secara humanis,” tutupnya.

Adapun 7 sasaran prioritas Operasi Patuh Intan yang dimaksud yakni:

1. Pengemudi atau pengendara ranmor yang menggunakan ponsel saat berkendara.
2. Pengemudi atau pengendara ranmor yang masih di bawah umur.
3. Pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari 1 orang.
4. Pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI dan pengemudi ranmor yang tidak menggunakan safety belt.
5. Pengemudi atau pengendara ranmor dalam pengaruh atau mengkonsumsi alkohol .
6. Pengemudi atau pengendara ranmor yang melawan arus.
7. Pengemudi atau pengendara ranmor yang melebihi batas kecepatan.

Reporter: HN Lazuardi

Artikel ini telah dibaca 77 kali

Baca Lainnya

Ke RSHD Barabai, Ombudsman Tegas Soal Pelayanan Publik

4 September 2025 - 20:06 WITA

RSHD Barabai Kembali Gandeng Kejaksaan HST

7 Agustus 2025 - 17:06 WITA

RSHD Berikan Dukungan Medis ke Rutan Barabai

6 Agustus 2025 - 16:59 WITA

RSHD Barabai Gelar Pelatihan Emergency

14 Juli 2025 - 16:53 WITA

Komisi I DPRD HST Sidak ke RSHD Barabai

12 Juni 2025 - 16:46 WITA

RSHD Barabai Gandeng Lazismu HST Kelola ZIS, Simak Manfaatnya!

16 Mei 2025 - 16:39 WITA

Trending di Hulu Sungai Tengah