Menu ✖

Mode Gelap
ASN Pemko Banjarmasin Berlarian ke Luar Gedung Saat Gempa Getaran Hitungan Detik Berantas Geng Motor, Pemko Banjarmasin Bakal Lakukan Pembinaan Para Remaja Terjaring Best World Kindai Hotel Banjarmasin Tawarkan Menu Promo “BBQ Weekend Night” Ini Pengakuan Saksi Kasus Penusukan Pelajar, Pelaku Minta Ditemani Saksi Ke Ruang Kelas Korban Jelang Isya, ‘Gudang Ulin’ Telang HST Diamuk Si Jago Merah

Hulu Sungai Tengah · 12 Jun 2024 21:29 WITA ·

Avatar badge-check

Reporter

Selesai Disusun, RPJPD HST 2025-2024 Gerbang Logistik di Kalimantan


 Selesai Disusun, RPJPD HST 2025-2024 Gerbang Logistik di Kalimantan Perbesar

terasbanua.my.id, Barabai – Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Hulu Sungai Tengah (HST) 2025-2045 selesai disusun.

Pemkab HST pun sudah menyampaikan ke DPRD setempatb. Saat ini masih digodok untuk menjadi peraturan daerah (Perda).

Kepala Badan Perencanaan dan Penelitian Pengembangan Pembangunan Daerah (Bapelitbangda) HST, Muhiddin menyebut
RPJPD merupakan penjabaran visi misi arah kebijakan dan sasaran pokok pembangunan daerah.

Jangka panjang untuk 20 tahun yang disusun dengan pedoman pada RPJPN dan RTRW.

Untuk gambaran penduduk pada 2035, HST diproyeksi mendapat bonus demografi 66,17 persen atau 193.420 jiwa dari 292.280 jiwa. Laki-laki 49,76 persen dan perempuan 50,24 persen.

Sedangkan gambaran kondisi sosial dan ekonomi dari tahun 2021-2023 menunjukkan tren positif. Misalnya, menurunnya angka kemiskinan, PDRB terus mengalami pertumbuhan dan meningkatnya jumlah wisatawan.

“Kemiskinan menjadi 5,84 persen, laju pertumbuhan ekonomi mencapai 4,11 persen. PDRB 32,02 persen. 99 persen merupakan kontribusi di luar pertambangan dan penggalian,” kata Muhiddin, Rabu (12/6/2024).
Yang menjadi isu strategis adalah RTRW. Terkait pengembangan pertanian, kawasan perdagangan dan jasa, pariwisata, pusat pelayanan yang sinergis dan pelestarian kawasan lindung.

“Pengelola SDA yang kewenangannya ada di pusat, sementara HST punya potensi SDA,” kata dia.

Dalam RPJDP disebutkan 20 tahun ke depan HST menjadi pusat jasa dan logistik yang sejahtera, unggul, maju dan berkelanjutan. Mendukung Provinsi Kalsel sebagai gerbang logistik di Kalimantan sebagai bagian ekonomi nusantara.

“RPJPD yang telah ditetapkan dengan peraturan daerah wajib menjadi pedoman dalam perumusan visi misi dan program kepala daerah. Pasal 265 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2024,” tutup Muhiddin.

Dalam perjalanannya, RPJPD itu dalam proses menuju Perda. Terakhir masih dalam pemyampaian pandangan umum oleh fraksi-fraksi di DPRD HST, 6 Juni tadi.

Dalam rapat paripurna saat itu, Raperda RPJPD itu dibahas bersama 2 Raperda lainnya. Yakni, Pengembangan Ekonomi Kreatif dan Penyertaan Modal Kepada Perumda Murakata

Soal RPJPD itu, dikomentar anggota DPRD HST dari PKS, Habibah. Dia mengingatkan proses-proses pembangunan yang ada harus berbasis pada peningkatan kelestarian lingkungan.

“Jangan sampai terbuka celah-celah investasi di bidang pertambangan batu bara dan lainnya, yang memberikan dampak pada kerusakan sumber daya alam secara meluas,” kata Habibah mengingatkan.

Reporter: HN Lazuardi

Artikel ini telah dibaca 78 kali

Baca Lainnya

Ke RSHD Barabai, Ombudsman Tegas Soal Pelayanan Publik

4 September 2025 - 20:06 WITA

RSHD Barabai Kembali Gandeng Kejaksaan HST

7 Agustus 2025 - 17:06 WITA

RSHD Berikan Dukungan Medis ke Rutan Barabai

6 Agustus 2025 - 16:59 WITA

RSHD Barabai Gelar Pelatihan Emergency

14 Juli 2025 - 16:53 WITA

Komisi I DPRD HST Sidak ke RSHD Barabai

12 Juni 2025 - 16:46 WITA

RSHD Barabai Gandeng Lazismu HST Kelola ZIS, Simak Manfaatnya!

16 Mei 2025 - 16:39 WITA

Trending di Hulu Sungai Tengah