Menu ✖

Mode Gelap
ASN Pemko Banjarmasin Berlarian ke Luar Gedung Saat Gempa Getaran Hitungan Detik Berantas Geng Motor, Pemko Banjarmasin Bakal Lakukan Pembinaan Para Remaja Terjaring Best World Kindai Hotel Banjarmasin Tawarkan Menu Promo “BBQ Weekend Night” Ini Pengakuan Saksi Kasus Penusukan Pelajar, Pelaku Minta Ditemani Saksi Ke Ruang Kelas Korban Jelang Isya, ‘Gudang Ulin’ Telang HST Diamuk Si Jago Merah

Hulu Sungai Tengah · 23 Apr 2024 20:16 WITA ·

Avatar badge-check

Reporter

Open Rekrutmen Panwascam di HST, Bawaslu Gunakan Dua Metode


 Open Rekrutmen Panwascam di HST, Bawaslu Gunakan Dua Metode Perbesar

terasbanua.my.id, Barabai – Bawaslu Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) melakukan rekrutmen Panwascam untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.

Perekrutan menggunakan dua metode. Sistem existing atau evaluasi kinerja bagi Panwascam terdahulu dan pendaftaran terbuka bagi pelamar baru.

“Sesuai Juknis dari Bawaslu RI, tahapan pertama kami akan melaksanakan evaluasi kinerja kepada jajaran Panwascam terdahulu yaitu dengan sistem existing untuk menilai apakah mereka masih bisa dipertahankan dengan memenuhi kriteria Bawaslu atau nantinya tidak memenuhi syarat lagi,” kata Ketua Bawaslu HST Nurul Huda di Barabai, Selasa (23/4).

Menurutnya, tahapan existing akan dimulai pada tanggal 23 April hinggal 3 Mei 2024 dan jejak rekam Panwascam selama melakukan Pengawasan pada Pemilu 2024 yang lalu sangat berpengaruh terhadap hasil evaluasi serta ada ambang batas penilaian.

Pihaknya juga mengharapkan tanggapan dari masyarakat terhadap kinerja Panwascam terdahulu dan hal itu juga akan menjadi pertimbangan Bawaslu apakah mereka masih layak dipertahankan atau malah TMS dan diganti dengan Pendaftar baru.

“Setelah proses existing selesai, maka tahapan berikutnya adalah rekrutmen secara terbuka bagi pendaftar baru yang akan dimulai sejak tanggal 3 Mei 2024, namun lowongan hanya terbuka bagi Kecamatan yang Panwascamnya dinyatakan TMS pada proses existing,” ujarnya.

Sedangkan untuk persyaratan dijelaskannya masih sama seperti sebelumnya yaitu berumur paling rendah 21 Tahun, berpendidikan paling rendah SMA sederajat, tidak menjadi anggota Parpol atau tim kampanye, tidak dalam ikatan perkawinan sesama penyelenggara pemilu, mempunyai integritas, sehat jasmani dan bebas narkoba, mempunyai kemampuan dan keahlian atau pengalaman sebagai penyelenggara pemilu.

“Kami juga terbuka bagi kawan-kawan yang berstatus sebagai PPPK atau ASN namun harus mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat yang berwenang pada saat mendaftar serta melampirkan bukti permohonan pengajuan berhenti sementara saat mendaftar,” kata Nurul.

Ia menambahkan, untuk info lebih lanjut terkait persyaratan dan berkas pendaftaran bisa dilihat langsung di media sosial Bawaslu HST dan website atau datang langsung ke Kantor Bawaslu HST.

Reporter: HN Lazuardi

Artikel ini telah dibaca 78 kali

Baca Lainnya

Ke RSHD Barabai, Ombudsman Tegas Soal Pelayanan Publik

4 September 2025 - 20:06 WITA

RSHD Barabai Kembali Gandeng Kejaksaan HST

7 Agustus 2025 - 17:06 WITA

RSHD Berikan Dukungan Medis ke Rutan Barabai

6 Agustus 2025 - 16:59 WITA

RSHD Barabai Gelar Pelatihan Emergency

14 Juli 2025 - 16:53 WITA

Komisi I DPRD HST Sidak ke RSHD Barabai

12 Juni 2025 - 16:46 WITA

RSHD Barabai Gandeng Lazismu HST Kelola ZIS, Simak Manfaatnya!

16 Mei 2025 - 16:39 WITA

Trending di Hulu Sungai Tengah