terasbanua.my.id, Barabai – Kabar gembira untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Guru pada Pemkab Hulu Sungai Tengah (HST).
Terdata, 220 guru PPPK Formasi 2019 Tahap II dan 2021 telah diberi SK perpanjangan kontrak kerja. SK itu diserahkan langsung oleh Bupati HST, H Aulia Oktafiandi, Selasa (13/2/2024).
“Guru yang menerima perpanjangan PPPK dianggap telah menunjukkan dedikasi dan komitmen yang luar biasa dalam membimbing, mendidik dan membentuk generasi muda agar menjadi insan yang cerdas dan berakhlak mulia,” kata Aulia usai menyerahkan SK secara simbolis di Pendopo Bupati HST.
Guru, kata Bupati Aulia memiliki peran penting dalam mencetak generasi penerus bangsa yang berkualitas. Karena itu, Pemkab HST senantiasa berusaha memberikan dukungan maksimal agar para guru dapat melaksanakan tugasnya dengan baik.
“Saya mengucapkan terima kasih atas segala upaya keras dan pengorbanan yang telah saudara-saudara lakukan dalam menjalankan tugas mulia ini, tanpa kerja keras dan komitmen saudara-saudara pencapaian dalam dunia pendidikan di daerah kita tidak akan pernah terwujud,” ucap Auloa.
Menutup sambutannya, Bupati Aulia mengucapkan selamat kepada para guru yang menerima perpanjangan perjanjian kerja.
“Semoga para guru dapat terus menginspirasi generasi muda dengan ilmu dan kebijaksanaan yang dimiliki,” harap Aulia.

Dalam laporan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) HST, Wahyudi Rahmad menyebut ke 220 PPPK itu merupaka guru di tingkat SD dan SMP.
Dia merincikan, untuk PPPK jabatan fungsional guru Formasi 2019 yang menerima perpanjangan perjanjian kerja sebanyak 4 orang dan Peserta PPPK jabatan fungsional guru tahap II tahun 2021 berjumlah 218 orang.
“Saat pengusulan, 2 orang tidak dapat diperpanjang karena 1 meninggal, 1 pendidikannya tidak linier, yang menerima perpanjangan kerja sebanyak 216 orang,” tutup Wahyudi.
Penyerahan SK Perpanjangan PPPK secara simbolis disaksikan langsung Kepala BKPSDMD, Sekretaris Daerah HM Yani, Kepala Dinas Pendidikan, HM Anhar dan, para asisten setda dan staf ahli bupat HST.
Reporter: HN Lazuardi






