terasbanua.my.id, Banjarmasin – Seiring diperbolehkan mengambil cuti tambahan bagi Apartur Sipil Negara (ASN) selama lebaran oleh presiden beberapa waktu lalu. Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin mengikuti kebijakan baru tersebut.
Kendati demikian, di setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemko Banjarmasin hanya boleh memberikan izin cuti kepada ASN. Maksimalnya 30 persen dari jumlah keseluruhan.
“Berdasarkan edaran dari BKN (Badan Kepegawaian Nasional). Boleh cuman untuk cuti tambahan itu ada kontrol dan batasan,” ucap Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Banjarmasin, Ikhsan Budiman kepada awak media usai apel perdana pasca lebaran, Rabu (26/4/2023).
Dalam hal itu, dirinya telah menginstruksikan kepada masing-masing kepala SKPD untuk mengintervensikan lagi terhadap seluruh pengawainya. Guna memastikan jumlah ASN yang mengambil cuti tambahan melalui cuti tahunan.
Tak dipungkirinya, sebelum adanya intsruksi presiden izin cuti lebaran boleh diperpanjang. Sempat dilarangan.
“Tapi sekarang sudah dicabut dan izin perpanjangan di batasi 30 persen. Tujuannya agar pelayanan kepada masyarakat tetap jalan,” tuturnya.
Adapun jika kedapatan ada SKPD yang telah memberikan cuti kepada ASN melebihi 30 persen. Maka pihaknya akan memberikan teguran sebagai evaluasi.
Namun sebelumnya, kepala SKPD yang bertanggung jawab juga harus memberikan alasan terhadap banyaknya ASN yang mengambil cuti tambahan tersebut.
“Jadi harus disampaikan alasannya sesuai instruksi BKN. Tapi yang jelas kalau lebih ada teguran dan lainnya” ungkapnya.
Pastinya lanjutnya, pemberian cuti tambahan kepada ASN dilihat dengan skala prioritas. Misalnya pulang kampung halaman yang cukup jauh atau mengambil cuti untuk liburan dan lainnya. Mengingat pemberian cuti pada ASN terbatas karena hanya 30 persen saja.
Meskipun begitu, menurutnya tidak banyak ASN di lingkungan yang mengambil cuti tambahan karena memang orang asli Kota Banjarmasin atau kampung halaman tidak terlalu jauh.
“Jadi cuti lebaran cukup bagi mereka hingga tak mengambil cuti tahunan,” akhirnya.
Secara terpisah, Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Kota Banjarmasin, Windiasti Kartika mengungkapkan di lingkungannya ASN yang mengajukan cuti tambahan bisa dihitung jari.
“Cuman ada tiga yang ngambil cuti. Alasan mereka cuti karena pulang kampung dan kebetulan jauh harus keluar daerah,” katanya.
Adapun ASN yang mengambil cuti tambahan sebelumnya telah mengajukannya melalui surat resmi. Bukan hanya lewat lisan saja.
“Mereka juga mengajukan surat resmi untuk pengajuan tambahan cuti,” pungkasnya.
Hamdiah
Foto. Hamdiah






