terasbanua.my.id, Barabai – Dinas Pendidikan (Disdik) Hulu Sungai Tengah (HST) bakal melelang 13 proyek pekerjaan.
“Total pekerjaan sebesar Rp15 miliar. Sumber dana dari DAU dan DAK,” kata Kepala Disdik HST, HM Anhar usai teken MoU atau Nota Kesepahaman di Kejaksaan Negeri (Kejari) HST, Rabu (5/4/2023).
Anhar menerangkan ke 13 paket proyek itu terbagi untuk sekolah dan Disdik baik, kontruksi, pengadaan barang jasa dan sarana maupun prasarana.
Rinician proyek itu berada pada TK 1 paket, SD 7 paket, Sanggar Kegiatan Belajar 1 paket dan Disdik 1 paket.
“Tahun ini konsolidasi. Tapi secara anggaran berbeda,” terang Anhar.
Saat ini, ke 13 proyek itu dalam proses dokumen perencanaan, review update. Setelah itu akan segera dilelang.
Demi kelancaran proyek pembangunan sarana dan prasarana itu, Disdik meminta Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk pendampingan hukum. Dalam hal itu, Disdik meminta kerja sama dengan Kejari HST.
“Kami telah menerima surat dari Disdik untuk permohonan legal assesment pengajuan pendampingan hukum,” kata Kepala Kejari HST, Faizal Banu.
Banu menerangkan, jaksa di bidang perdata akan memberikan pendampingan hukum. Baik berupa pertimbangan hukum, tindakan hukum maupun pelayanan hukum lainnya di bidang perdata dan tata usaha negara (Datun).
“Pendampingan itu tidak lepas dari tugas pokok dan fungsi kejaksaan. Kami memberikan pendapat hukum dalam bentuk perdata,” terang Banu.
Secara singkat tugas JPN, kata Banu merupakan bentuk sumbangsih dan dukungan. Terutama agar tercapainya pembangun di HST.
“Kami berharap tidak hanya kejaksaan saja yang melaksankan legal assisment. Masyarakat juga turut serta mengawasi,” pinta Banu.
Kasi Datun Kejari HST, David Andi menambahkan tugas jaksa nanti hanya sebatas pemberian pertimbangn hukum. Sehingga pengerjaan itu sesuai dengan koridor yang berlaku agar mendapatkan manfaat pembangunan secara maksimal.
“Terutama mencegah kesalahan dalam administrasi,” kata David.
Lantas bagaiamana jika terjadi permasalahan dalam hal tindak pidana pada proyek tersebut?
Kata David, di Kejari HST tidak hanya ada bidang Perdata dan TUN. Ada juga bidang lainnya.
“Tugas kami mengawasi administrasi pengerjaan. Jika ada kesalahan, kami bisa menghentikan pekerjaan. Selain itu, kami bisa memberikan ke bidang lain terkait penindakan,” terang David.
Teknis di lapangan, tambah David, satu proyek akan didampingi 5 jaksa. Jaksa akan memberikan pendampingan hukum selama 6 bulan sesuai dengan peraturan.
“Jika ada permintaan atau perubahan kami bisa melakukan perpanjangan. Permintaan itu dari stake holder terkait,” tutup David.
HN Lazuardi






