Menu

Mode Gelap
ASN Pemko Banjarmasin Berlarian ke Luar Gedung Saat Gempa Getaran Hitungan Detik Berantas Geng Motor, Pemko Banjarmasin Bakal Lakukan Pembinaan Para Remaja Terjaring Best World Kindai Hotel Banjarmasin Tawarkan Menu Promo “BBQ Weekend Night” Ini Pengakuan Saksi Kasus Penusukan Pelajar, Pelaku Minta Ditemani Saksi Ke Ruang Kelas Korban Jelang Isya, ‘Gudang Ulin’ Telang HST Diamuk Si Jago Merah

Banjarmasin · 20 Feb 2026 22:54 WITA ·

badge-check

Reporter

Wali Kota Banjarmasin Terbitkan Edaran Ramadan 1447 H: Atur Jam Operasional Rumah Makan Dan Larang THM Beroperasi


 Wali Kota Banjarmasin Terbitkan Edaran Ramadan 1447 H: Atur Jam Operasional Rumah Makan Dan Larang THM Beroperasi Perbesar

terasbanua.com, BANJARMASIN – Pemerintah Kota Banjarmasin resmi mengeluarkan aturan hukum mengenai kebijakan pelaksanaan kegiatan masyarakat selama bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah/2026 Masehi.

Surat Edaran yang ditandatangani oleh Wali Kota Banjarmasin, Muhammad Yamin HR, pada 11 Februari 2026 ini memuat 13 poin utama guna menjaga ketertiban dan kekhusyukan ibadah umat Muslim.

Pemko memberikan kelonggaran bagi pelaku usaha kuliner (restoran, kafe, warung, dan sejenisnya) untuk tetap berjualan di siang hari dengan catatan hanya melayani pembelian secara take away (dibungkus) dan hanya membuka sebagian kecil pintu atau area usaha.

“​Layanan makan dan minum di tempat (dine-in) baru diperbolehkan mulai pukul 17.00 WITA khusus bagi warga yang akan berbuka puasa,” tulisnya dalam SE.
Sementara itu, seluruh kegiatan hiburan malam seperti diskotik, karaoke, pub, bar, hingga tempat bilyar dilarang beroperasi selama bulan Ramadan, serta H-1 awal Ramadan dan H+1 Idul Fitri.

​Dalam edaran tersebut, penggunaan pengeras suara di masjid dan mushola diatur secara ketat merujuk pada Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE 05 Tahun 2022:
“Pengeras suara luar hanya diperbolehkan maksimal 10 menit sebelum azan Subuh dan Jumat, serta 5 menit sebelum azan Zuhur, Asar, Magrib, dan Isya,” jelasnya.

Kemudian pelaksanaan tadarus Al-Qur’an dan salat Tarawih wajib menggunakan pengeras suara dalam.

Adapun tradisi membangunkan sahur hanya diperbolehkan mulai pukul 03.00 WITA hingga 04.00 WITA dengan ketentuan tidak mengganggu ketenangan warga sekitar.
​Wali Kota juga melarang keras kegiatan memperjualbelikan maupun membunyikan petasan serta minuman beralkohol selama bulan suci.

Untuk memastikan aturan ini berjalan, Satpol PP Kota Banjarmasin bersama instansi terkait akan melakukan patroli pengawasan secara rutin.

​”Masyarakat yang menemukan pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat melaporkannya melalui ​Call Center/Whatsapp Satpol PP, di nomor 0851 7228 1950, Layanan Aspirasi (E-Lapor), Call Center 112 dan Whatsapp Badan Kesbangpol di nomor 0896 6281 0304,” pungkasnya.

​Pemerintah berharap dengan adanya edaran ini, toleransi dan kerukunan antarwarga di Kota Banjarmasin tetap terpelihara dengan baik selama bulan suci Ramadan.

Artikel ini telah dibaca 1 kali

Baca Lainnya

230 Santri Al-Falah Sebar Edukasi Religi dan Kampanye Kebersihan di 20 SD Banjarmasin

22 Februari 2026 - 22:49 WITA

Sinergi Provinsi dan Kota, Pasar Wadai Ramadhan 1447 H di Siring 0 Kilometer Resmi Dibuka

19 Februari 2026 - 22:51 WITA

Wali Kota Banjarmasin Pastikan Evaluasi Anggaran Non-Urgent dan Tunda Pengadaan Kamera ​

18 Februari 2026 - 22:58 WITA

Pemko Banjarmasin Bawa Layanan KB ‘Jemput Bola’ ke Ruang Publik

11 Februari 2026 - 23:07 WITA

Wujudkan Pelayanan Prima, Pemko Banjarmasin Resmikan Gedung Baru Puskesmas Cempaka Putih

11 Februari 2026 - 23:01 WITA

Targetkan IKM Tangguh, Pemko Banjarmasin Kurasi Produk Lokal Masuk Market Modern

10 Februari 2026 - 23:12 WITA

Trending di Banjarmasin

TERASBANUA


This will close in 20 seconds