terasbanua.co.id, Banjarmasin – Mendekati Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) mulai diperhatikan.
Berdasarkan hasil Rapat Koordinasi (Rakor) Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) baru-baru tadi, ada beberapa titik yang tidak boleh dipasangi APK.
“Sesuai dengan SK yang telah dikeluarkan dari KPU Kota Banjarmasin,” ucap Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina.
Titik yang tidak boleh dipasangi APK diantaranya di lingkungan administrasi pemerintah, media jalan, lembaga pendidikan dan tempat ibadah.
Namun media jalan di wilayah Jalan Ahmad Yani pihaknya sudah menyepakati untuk diberikan dispensasi.
“Sudah kita sudah disepakati, satu titik agar dipakai 18 partai politik untuk memasang APK. Baik capres, calon DPD atau calon anggota dewan,” kata Ibnu.
Tentunya hal itu dilakukan sebagai wujud dukungan dalam menyukseskan pemilu mendatang.
Nantinya, bendera baliho partai politik yang terpasang di titik tersebut akan disepakati ukurannya agar tertib.
Sementara baliho ada aturannya, tergantung advertising dan itu memang diperbolehkan selama masa kampanye.
“Kita hanya menertibkan yang ada media dan bahu Jalan Ahmad Yani di luar yang disepakati,” ujarnya.
Jika pemasangan baliho di titik yang dilarang, maka akan ditertibkan oleh Satpol PP berdasarkan pengawasan dari KPU Kota Banjarmasin bersama Bawaslu Kota Banjarmasin.
“Nanti ada tim yang menertibkan itu,” pungkasnya.
Hamdiah
Foto. Hamdiah






