Menu

Mode Gelap
ASN Pemko Banjarmasin Berlarian ke Luar Gedung Saat Gempa Getaran Hitungan Detik Berantas Geng Motor, Pemko Banjarmasin Bakal Lakukan Pembinaan Para Remaja Terjaring Best World Kindai Hotel Banjarmasin Tawarkan Menu Promo “BBQ Weekend Night” Ini Pengakuan Saksi Kasus Penusukan Pelajar, Pelaku Minta Ditemani Saksi Ke Ruang Kelas Korban Jelang Isya, ‘Gudang Ulin’ Telang HST Diamuk Si Jago Merah

Banjarmasin · 28 Mar 2024 21:04 WITA ·

Avatar badge-check

Reporter

THR ASN Pemko Banjarmasin Dibagikan Maret Ini, Bagaimana Nasib Honorer?


 THR ASN Pemko Banjarmasin Dibagikan Maret Ini, Bagaimana Nasib Honorer? Perbesar

terasbanua.my.id, Banjarmasin – Tunjangan Hari Raya (THR) para Apartur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin dicairkan dalam bulan Maret ini.

Menurut Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Banjarmasin, Ikhsan Budiman dana THR itu sudah ada dan berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU).

“Tidak hanya THR, ada Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) include selengkapnya,” ucap Ikhsan, Kamis (28/3/2024).

Di TPP itu lanjut Ikhsan, komponennya 50 persen karena memang tidak mesti harus 100 persen. Sedangkan THR murni full tanpa ada potongan.

Mengenai besaran anggaran yang dikeluarkan untuk keduanya, dirinya tak dapat memastikan.

“Insya Allah dalam bulan Maret ini dibagikan,” akhirnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Banjarmasin, Edy Wibowo memperkirakan THR akan cair pada tanggal 27 atau tanggal 28 hari ini.

Lebih jauh, Edy menjelaskan alasan TPP hanya dibayarkan 50 persen saja karena menyesuaikan kemampuan daerah.

“Misalnya TPP ASN itu Rp. 10 juta, maka dibayarkan sebesar Rp. 5 juta saja karena klausul TPP memang tidak ada aturan baku,” kata Edy.

Jika melihat jumlah ASN yang ada di Pemko Banjarmasin, TPP yang harus dibayarkan tiap bulannya mencapai Rp. 20 miliar. Namun karena dipangkas 50 persen maka yang bisa dibagikan hanya Rp. 10 miliar saja.

“Para penerima THR ini adalah para ASN, PPPK, Karyawan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dan Anggota Dewan,” sambungnya.

Sementara untuk nasib para non ASN atau honorer tidak bisa berbuat banyak mengenai pembagian THR tersebut.

Berdasarkan aturan, tidak ada THR bagi honorer terkecuali outsourcing itu pihak ketiga yang harus membayarkan THR mereka.

Maka dari itu, pihaknya menyerahkan kebijakan itu kepada masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebagai bentuk empati terhadap honorer di lingkungan kerjanya yang bisa dengan cara patungan.

Paling banyak ada Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Pendidikan (Disdik), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan SKPD lainnya,” pungkasnya.

Hamdiah
Foto. Hamdiah

Artikel ini telah dibaca 38 kali

Baca Lainnya

Reses DPRD Kota Banjarmasin Serap Keluhan Warga, Pelayanan dan Jaminan Kesehatan, Bantuan Sosial serta Perbaikan Infrastruktur Jadi Sorotan

29 Juli 2026 - 23:42 WITA

Lensa Foto Kegiatan DPRD Banjarmasin Edisi Bulan Juli 2026

28 Juli 2026 - 23:55 WITA

Sambut HUT RI ke-81, Pemko Banjarmasin Gelar Apel Pencanangan Pembagian Bendera Merah Putih

27 Juli 2026 - 10:38 WITA

Komitmen Lindungi Anak dari Perundungan dan Kekerasan, Pemko Banjarmasin Peringati Hari Anak Nasional ke-42

23 Juli 2026 - 10:40 WITA

Turun ke Lapangan, Wali Kota Pastikan Proyek Titian Sungai Lulut Bermutu

16 Juli 2026 - 11:00 WITA

​Wali Kota Tinjau Jalan Ambles di Veteran KM 5,5, Dorong Penanganan Cepat

15 Juli 2026 - 11:02 WITA

Trending di Banjarmasin