Menu

Mode Gelap
ASN Pemko Banjarmasin Berlarian ke Luar Gedung Saat Gempa Getaran Hitungan Detik Berantas Geng Motor, Pemko Banjarmasin Bakal Lakukan Pembinaan Para Remaja Terjaring Best World Kindai Hotel Banjarmasin Tawarkan Menu Promo “BBQ Weekend Night” Ini Pengakuan Saksi Kasus Penusukan Pelajar, Pelaku Minta Ditemani Saksi Ke Ruang Kelas Korban Jelang Isya, ‘Gudang Ulin’ Telang HST Diamuk Si Jago Merah

Banjarmasin · 5 Des 2023 18:42 WITA ·

Avatar badge-check

Reporter

Terapkan Restorative Justice, Wali Kota Dorong Penyelesaian Masalah Melalui Rumah Mediasi


 Terapkan Restorative Justice, Wali Kota Dorong Penyelesaian Masalah Melalui Rumah Mediasi Perbesar

terasbanua.my.id, Banjarmasin – Wali Kota Banjarmasin, H Ibnu Sina membuka sekaligus menjadi keynote speaker pada Pelatihan Sertifikasi Mediator, yang berlangsung di BW Kindai Ballroom. Selasa (5/12/2023).

Turut hadir Kepala BKD Diklat Kota Banjarmasin, Totok Agus D, Ketua Umum Amkesi, Dr Machli Riyadi, Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, H Sobandi, dan peserta pelatihan terdiri dari beberapa lurah serta camat di lingkup pemerintah kota Banjarmasin.

Wali Kota Banjarmasin, H Ibnu Sina memberikan amanat terkait langkah-langkah penting dalam menyelesaikan masalah masyarakat melalui rumah mediasi. Menurutnya, inisiatif itu bertujuan untuk membantu lembaga peradilan dan mencegah semua masalah masyarakat tidak berakhir di ranah hukum.

“Perwali mengamanatkan adanya rumah mediasi di setiap kelurahan, sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Mahkamah Agung. Dan tidak semua masalah harus dibawa ke ranah hukum, karena nantinya lapas kita bakal penuh,” Ujar H Ibnu Sina.

Ia mengangkat kembali nilai nilai adat bedamai dalam masyarakat Banjar, sebagaimana yang diterapkan pada zaman undang undang Sultan Adam tahun 1835. I

“Pendekatan dari zaman kerajaan Banjar ini perlu diangkat kembali dan diimplementasikan secara lebih formal melalui rumah mediasi,” ucapnya.

Dengan adanya rumah mediasi di tiap kelurahan, diharapkan sengketa dapat diselesaikan secara adat bedamai, mendukung konsep restorative justice yang tengah berkembang.

“Maksud rumah mediasi disini bukan artinya tidak perlu pembangunan baru, melainkan cukup dengan mengalokasikan ruangan di kantor camat/lurah sebagai tempat mediasi. Langkah ini juga diharapkan mampu mengurangi potensi perpecahan di masyarakat, menciptakan persaudaraan, sejalan dengan nilai-nilai adat istiadat orang Banjar,” ungkapnya.

“Kita sudah coba terapkan di Kelurahan Antasan Besar dan alhamdulillah sudah terlihat dengan berhasilnya mediasi pada 1-2 kasus per minggu, yang secara efektif mencegah perkara sampai ke pengadilan,” pungkasnya.

Diskominfotik/Hamdiah

Artikel ini telah dibaca 17 kali

Baca Lainnya

Reses DPRD Kota Banjarmasin Serap Keluhan Warga, Pelayanan dan Jaminan Kesehatan, Bantuan Sosial serta Perbaikan Infrastruktur Jadi Sorotan

29 Juli 2026 - 23:42 WITA

Lensa Foto Kegiatan DPRD Banjarmasin Edisi Bulan Juli 2026

28 Juli 2026 - 23:55 WITA

Sambut HUT RI ke-81, Pemko Banjarmasin Gelar Apel Pencanangan Pembagian Bendera Merah Putih

27 Juli 2026 - 10:38 WITA

Komitmen Lindungi Anak dari Perundungan dan Kekerasan, Pemko Banjarmasin Peringati Hari Anak Nasional ke-42

23 Juli 2026 - 10:40 WITA

Turun ke Lapangan, Wali Kota Pastikan Proyek Titian Sungai Lulut Bermutu

16 Juli 2026 - 11:00 WITA

​Wali Kota Tinjau Jalan Ambles di Veteran KM 5,5, Dorong Penanganan Cepat

15 Juli 2026 - 11:02 WITA

Trending di Banjarmasin