terasbanua.co.id, Banjarmasin – Seiring diberlakukannya Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022, penarikan retribusi pengukuran timbangan atau tera ulang tak lagi bisa dilakukan alias gratis.
Hal itu membuat Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin kehilangan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor tersebut.
“Undang-undangnya itu baru diberlakukan tahun ini. Makanya tidak boleh lagi ditarik retribusi tera ulang ini,” ungkap Sekretaris Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Banjarmasin, Noorsyahdi, belum lama tadi.
Adapun kehilangan potensi PAD dari sektor retribusi tera ulang itu mencapai ratusan juta. Dimana tahun 2023 retribusi berhasil ditarik sebesar Rp. 622 juta.
Hilangnya potensi PAD itu, Disperdagin Kota Banjarmasin akan berusaha mengoptimalkan dari sektor lain dan optimis mencapai target sebesar Rp. 9 miliar tahun ini.
“Makanya kita coba genjot retribusi pasar seiring bergejolaknya ekonomi saat ini,” pungkasnya.
Hamdiah
Foto. Hamdiah






