terasbanua.my.id, Banjarmasin – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarmasin bakal menaikan retribusi tarif parkir di tahun 2024 ini.
Kepala Dishub Kota Banjarmasin, Slamet Begjo mengatakan kenaikan tarif parkir melihat dari regulasi yang sudah ada yakni Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perubahan didasari atas Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum dan Tempat Khusus Parkir.
“Di Perda itu ada amanah bahwa harus dievaluasi terkait besaran tarif, paling lama itu tiga tahun,” ucap Slamet saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (16/2/2024).
Slamet mengungkapkan sejak Perda itu berlaku, penyesuaian tarif parkir belum pernah dilakukan. Maka dari itu, di tahun 2024 ini dilakukan penyesuaian.
Menurutnya, jika berpedoman dengan Perda Nomor 15 Tahun 2023 harusnya penyesuaian tarif parkir sudah bisa diberlakukan per 5 Januari 2024 lalu.
“Tetapi perda kita baru saja di akhir 2023 tadi. Sehingga kita berlakukan itu tiga bulan setelah Perda itu dikeluarkan. Perlu jeda untuk disosialisasikan dulu walaupun di Perda itu harusnya per 5 Januari,” tuturnya.
Selama tiga bulan itu lanjutnya, sosialisasi penyesuaian itu akan gencar dilakukan agar masyarakat tahu tarif akan mengalami kenaikan.
Dalam waktu dekat pihaknya juga akan mensosialisasikan langsung kepada para pengelola parkir.
Selain itu, papan pemberitahuan tarif parkir secara bertahap akan dilakukan pembenahan dengan penyesuaian tarif baru di 200 kantong parkir yang ada di Kota Banjarmasin.
Untuk tarif parkir baru untuk roda dua yang awalnya Rp. 2 ribu naik menjadi Rp. 3 ribu. Kemudian roda empat dari Rp. 3 ribu naik menjadi Rp. 5 ribu.
Sementara jenis kendaraan lain seperti truk ukuran berat dan kendaraan tempelan tarifnya tetap sama yakni Rp. 8 ribu untuk truk dan Rp. 10 kendaraan tempelan.
“Penyesuaian tarif parkir hanya terjadi pada roda dua dan empat saja. Mulai diberlakukan 1 April 2024 mendatang,” ujarnya.
Selama pemberlakuan tarif baru nanti ada pengelola parkir nakal yang memanfaatkan situasi dengan memungut tarif yang tidak sesuai dengan aturan akan diambil tindakan tegas.
“Ada tahapan-tahapan untuk sangsi itu. Mulai peneguran, tertulis dan terakhir pencabutan izin pengelolaan parkir,
Di samping itu, meski mengalami kenaikan retribusi tarif parkir. Namun diakuinya target Pendapatan Belanda Daerah (PAD) di Dishub Kota Banjarmasin tetap sama seperti tahun lalu yakni Rp. 6,5 miliar.
“Bisa saja pendapat nanti naik seiring kenaikan tarif itu tapi saya rasa lebih ke penyesuaian saja,” pungkasnya.
Hamdiah
Foto. Hamdiah






