Menu

Mode Gelap
ASN Pemko Banjarmasin Berlarian ke Luar Gedung Saat Gempa Getaran Hitungan Detik Berantas Geng Motor, Pemko Banjarmasin Bakal Lakukan Pembinaan Para Remaja Terjaring Best World Kindai Hotel Banjarmasin Tawarkan Menu Promo “BBQ Weekend Night” Ini Pengakuan Saksi Kasus Penusukan Pelajar, Pelaku Minta Ditemani Saksi Ke Ruang Kelas Korban Jelang Isya, ‘Gudang Ulin’ Telang HST Diamuk Si Jago Merah

Banjarmasin · 16 Feb 2024 15:55 WITA ·

Avatar badge-check

Reporter

Retribusi Parkir di Banjarmasin Naik, Tarif Baru Diberlakukan Mulai 1 April Mendatang


 Retribusi Parkir di Banjarmasin Naik, Tarif Baru Diberlakukan Mulai 1 April Mendatang Perbesar

terasbanua.my.id, Banjarmasin – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarmasin bakal menaikan retribusi tarif parkir di tahun 2024 ini.

Kepala Dishub Kota Banjarmasin, Slamet Begjo mengatakan kenaikan tarif parkir melihat dari regulasi yang sudah ada yakni Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perubahan didasari atas Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum dan Tempat Khusus Parkir.

“Di Perda itu ada amanah bahwa harus dievaluasi terkait besaran tarif, paling lama itu tiga tahun,” ucap Slamet saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (16/2/2024).

Slamet mengungkapkan sejak Perda itu berlaku, penyesuaian tarif parkir belum pernah dilakukan. Maka dari itu, di tahun 2024 ini dilakukan penyesuaian.

Menurutnya, jika berpedoman dengan Perda Nomor 15 Tahun 2023 harusnya penyesuaian tarif parkir sudah bisa diberlakukan per 5 Januari 2024 lalu.

“Tetapi perda kita baru saja di akhir 2023 tadi. Sehingga kita berlakukan itu tiga bulan setelah Perda itu dikeluarkan. Perlu jeda untuk disosialisasikan dulu walaupun di Perda itu harusnya per 5 Januari,” tuturnya.

Selama tiga bulan itu lanjutnya, sosialisasi penyesuaian itu akan gencar dilakukan agar masyarakat tahu tarif akan mengalami kenaikan.

Dalam waktu dekat pihaknya juga akan mensosialisasikan langsung kepada para pengelola parkir.

Selain itu, papan pemberitahuan tarif parkir secara bertahap akan dilakukan pembenahan dengan penyesuaian tarif baru di 200 kantong parkir yang ada di Kota Banjarmasin.

Untuk tarif parkir baru untuk roda dua yang awalnya Rp. 2 ribu naik menjadi Rp. 3 ribu. Kemudian roda empat dari Rp. 3 ribu naik menjadi Rp. 5 ribu.

Sementara jenis kendaraan lain seperti truk ukuran berat dan kendaraan tempelan tarifnya tetap sama yakni Rp. 8 ribu untuk truk dan Rp. 10 kendaraan tempelan.

“Penyesuaian tarif parkir hanya terjadi pada roda dua dan empat saja. Mulai diberlakukan 1 April 2024 mendatang,” ujarnya.

Selama pemberlakuan tarif baru nanti ada pengelola parkir nakal yang memanfaatkan situasi dengan memungut tarif yang tidak sesuai dengan aturan akan diambil tindakan tegas.

“Ada tahapan-tahapan untuk sangsi itu. Mulai peneguran, tertulis dan terakhir pencabutan izin pengelolaan parkir,

Di samping itu, meski mengalami kenaikan retribusi tarif parkir. Namun diakuinya target Pendapatan Belanda Daerah (PAD) di Dishub Kota Banjarmasin tetap sama seperti tahun lalu yakni Rp. 6,5 miliar.

“Bisa saja pendapat nanti naik seiring kenaikan tarif itu tapi saya rasa lebih ke penyesuaian saja,” pungkasnya.

Hamdiah
Foto. Hamdiah

Artikel ini telah dibaca 29 kali

Baca Lainnya

Reses DPRD Kota Banjarmasin Serap Keluhan Warga, Pelayanan dan Jaminan Kesehatan, Bantuan Sosial serta Perbaikan Infrastruktur Jadi Sorotan

29 Juli 2026 - 23:42 WITA

Lensa Foto Kegiatan DPRD Banjarmasin Edisi Bulan Juli 2026

28 Juli 2026 - 23:55 WITA

Sambut HUT RI ke-81, Pemko Banjarmasin Gelar Apel Pencanangan Pembagian Bendera Merah Putih

27 Juli 2026 - 10:38 WITA

Komitmen Lindungi Anak dari Perundungan dan Kekerasan, Pemko Banjarmasin Peringati Hari Anak Nasional ke-42

23 Juli 2026 - 10:40 WITA

Turun ke Lapangan, Wali Kota Pastikan Proyek Titian Sungai Lulut Bermutu

16 Juli 2026 - 11:00 WITA

​Wali Kota Tinjau Jalan Ambles di Veteran KM 5,5, Dorong Penanganan Cepat

15 Juli 2026 - 11:02 WITA

Trending di Banjarmasin