terasbanua.my.id, Banjarmasin – Seperti tahun-tahun sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin kembali mendirikan Pos Aduan Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).
Berdirinya pos aduan itu diperuntukan para pekerja di Kota Seribu Sungai yang bermasalah terkait THR.
Kepala Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Banjarmasin, Muhammad Isa Anshari mengatakan pos aduan itu sudah didirikan sejak Senin (33/4/2024) lalu di halaman kantornya.
“Kemarin sudah kita dirikan. Kalau ada keluhan bisa langsung disampaikan,” ungkap Isa.
Isa menjelaskan, setiap aduan yang masuk tentunya akan langsung ditindaklanjuti jajarannya dengan melakukan pemanggilan pihak perusahaan.
Sejauh ini, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan perusahaan-perusahaan agar memenuhi hak karyawannya berupa THR.
“Apalagi sudah ada edaran Gubernur Kalsel. Jadi kita minta dibayarkan secepatnya, karena biasanya sudah disiapkan perusahaan,” tuturnya.
Ia menekankan agar pihak perusahaan tidak perlu menunggu tenggat waktu yang ditetapkan untuk membayarkan THR dan membayarkan THR karyawan tidak dengan dicicil.
Sementara apabila ada perusahaan yang tidak bisa dibayarkan THR para pekerjanya. Maka ada sanksi yang disiapkan.
Namun sebelum sanksi diberikan, ada beberapa tahapan yang dilakukan. Salah satunya berupa teguran.
“Berkaca lebaran tahun lalu, semua perusahaan membayarkan THR nya kepada karyawan,” pungkasnya.
Hamdiah
Foto. Hamdiah






