terasbanua.my.id, Banjarmasin – Permintaan para Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Sungai Gardu, Kecamatan Banjarmasin Timur direspon baik Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Banjarmasin.
Permintaan para PKL itu sendiri adalah membuat lapak pasar sendiri di lokasi yang tak jauh dari tempat mereka berjualan sebelumnya yang bakal ditertibkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarmasin dalam waktu dekat.
Mengingat sebelumnya, Satpol PP Kota Banjarmasin telah melayangkan Surat Peringatan (SP) tiga kepada para PKL.
“Dipersilahkan saja jika ingin membuat lahan sendiri, selama perizinannya dipenuhi untuk pasar tradisional,” ucap Kepala Disperdagin Kota Banjarmasin, Ichrom Muftezar kepada terasbanua.my.id, Selasa (14/11/2023).
Dalam hal itu lanjutnya, para PKL bisa melakukan koordinasi langsung dengan Bidang Pasar mengenai persyaratan yang harus dilengkapi sampai terbitnya izin.
“Karena tidak sembarangan untuk membuka pasar. Harus ada izinnya,” imbuhnya.
Kendati demikian, pihaknya tetap menghimbau para PKL mengambil opsi yang diberikan agar beralih ke pasar-pasar milik Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin seperti Pasar Satria.
Mengingat beberapa bak jualan di Pasar Satria ada yang kosong hingga bisa ditempati para PKL Pasar Gardu tersebut.
“Harapan kami ya menghimbau mereka menempati bak-bak kosong di Pasar Satria saja,” harapnya.
Secara terpisah, Kepala Satpol PP Kota Banjarmasin, Ahmad Muzaiyin mengatakan penertiban PKL Pasar Gardu dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.
“Tugas kami hanya melakukan penertiban saja dan sebelumnya ada tahapan dilakukan. Untuk PKL meminta tengang waktu itu ke dinas yang terkait,” kata Muzaiyin.
Dijelaskan Muzaiyin kawasan itu memang sudah seharusnya bebas dari PKL. Mengingat selain karena lapak pasar liar, kawasan itu juga tak luput dari proyek pembangunan jembatan penghubung antara Jalan Pramuka menuju Sungai Gampa.
Hamdiah
Foto. Hamdiah






