terasbanua.my.id, Banjarmasin – Mulai tanggal 1 April 2024 kemarin, tarif parkir di Kota Banjarmasin telah berlakukan penyesuaian tarif atau naik.
Jika sebelumnya, tarif parkir kendaraan roda dua Rp. 2 ribu naik menjadi Rp. 3 ribu dan tarif kendaraan roda empat yang semula Rp. 3 ribu menjadi Rp. 5 ribu.
“Penyesuaian tarif tentunya sudah diatur dalam Perda Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang pajak dan retribusi daerah,” ungkap Kepala Unit Pelaksana Tugas (UPT) Parkir Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarmasin, Umar baru-baru tadi.
Lebih lanjut, Umar memaparkan tarif untuk kendaraan roda tiga dikenakan Rp 3 ribu. Kemudian mobil sedan, minibus, pick up, dan sejenis dikenakan tarif Rp 5 ribu.
Selanjutnya, kendaraan truk dan bus dikenakan tarif Rp 5 ribu. Sementara itu, kendaraan truk ukuran berat dikenakan tarif Rp 8 ribu dan kendaraan tempelan Rp 10 ribu.
“Kenaikan tarif ini akan diterapkan menyeluruh kantong parkir yang jumlahnya ada 200 titik,” kata Umar.
Sebelumnya, adanya penyesuaian tarif parkir itu sudah sosialisasi di tengah masyarakat. Baik kepada pengguna parkir dan juga juru parkir.
“Sosialisasi spanduk di beberapa titik ramai dan bisa dilihat. Kemudian, di lokasi wisata. Bahkan di beberapa kantong parkir di Pasar Baru dan Pasar Sudimampir, Belitung Pasar tungging,” pungkasnya.
Hamdiah
Foto. Hamdiah






