terasbanua.com, Banjarmasin – Penataan kawasan Bandarmasih Tempo Doeloe menjadi pembahasan penting dalam rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Banjarmasin kali ini.
Apalagi sebelumnya diketahui, kawasan tersebut atau biasa disebut Kota Lama sempat bermasalah, buntut kegiatan party yang bertepatan dengan peringatan hari besar keagamaan yakni Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW.
“Termasuk soal adanya penjualan miras disitu. Makanya kita ambil kebijakan untuk dilakukan pengawasan dan pembinaan terhadap teman-teman di sana,” ucap Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina usai Rapat Forkopimda di salah satu hotel berbintang di Kota Banjarmasin, Selasa (25/10/2022).
Sudah seharusnya lanjut Ibnu, perlu dilakukan pembenahan lebih baik. Mengingat kawasan Kota Lama ini merupakan salah satu kawasan wisata dan menjadi tanggung jawab untuk tetap terjaga dan terhindar dari hal-hal negatif.
Di sisi lain, meskipun izin para pelaku usaha di kawasan tersebut didapat melalui aplikasi OSS (Online Single Submission) atau izin usaha secara online. Tetap saja pengawasan dilakukan oleh pemerintah daerah.
“Kita menghimbau yang bersangkutan. Mudah-mudahan pendekatan ini bisa diterima untuk tidak menjual miras karena itu akan menodai kawasan Kota Lama,” tuturnya.
Mengingat sejak awal hadirnya kawasan Kota Lama hingga seperti sekarang didesain untuk tempat bersantai. Bukan sebaliknya, apalagi ada kegiatan party hingga memainkan musik DJ.
“Kita sempat berkomunikasi dengan Paguyuban di sana. Kalau misalnya ada kejadian seperti itu lagi yang rusak kawasan wisata kita. Nanti orang tidak akan mau datang lagi kesitu,” katanya.
Orang nomor satu di Kota Banjarmasin itu juga menegaskan, jika ada temuan kembali pihaknya tidak segan untuk menindaklanjutinya.
“Aparat keamanan akan refresif dan kita akan lakukan tindakan. Sehingga kemudian hayo siapa yang berani di situ,” tegasnya.
Sementara itu, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Kota Banjarmasin, Doyo Pudjadi menambahkan bahwa segeranya akan melakukan rapat bersama dengan pelaku usaha di kawasan Kota Lama.
“Kita undang semua pelaku usaha di sana dan kita beritahu kebijakan larangan adanya kegiatan party dan minuman keras,” paparnya.
Di samping itu, pihaknya juga akan membentuk paguyuban di kawasan itu secara resmi yang memang dilindungi hukum untuk bisa mengatur kawasan itu nantinya.
Selain itu, tentunya dengan adanya paguyuban resmi itu menjadi saranan yang akan memudahkan komunikasi antara Pemko Banjarmasin dengan pelaku usaha di kawasan Kota Lama itu.
“Tentu pengawasan dan pembinaan akan lebih mudah nantinya,” pungkasnya.
Hamdiah






