terasbanua.my.id, Banjarmasin – Kasus dugaan pemalsuan dokumen yang menyeret tersangka HW hingga ditetapkan sebagai tersangka, kini proses penyelesaian perkaranya di Polresta Banjarmasin, terus berlanjut.
Penetapan tersangka HW, seperti diberitakan sebelumnya, berawal dari laporan polisi (LP) yang dilakukan oleh H Supriadi pada 11 Oktober 2021 lalu di Polda Kalsel, yang mana saat ini kasusnya sudah dilimpahkan ke Polresta Banjarmasin.
Pasca ditetapkan menjadi tersangka, pihak penyidik tidak melakukan penahanan, lantaran kondisi tersangka tengah sakit.
Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, Kompol Thomas Afrian, saat dikonfirmasi mengatakan, untuk kasus tersebut masih terus berjalan.
Dikatakannya, berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke pihak kejaksaan.
“Kita tinggal menunggu dari pihak kejaksaan, untuk kelanjutannya sambil melihat petunjuk dari kejaksaan, apakah perlu keterangan tambahan,” kata Thomas, Jumat (4/11/2022)
“Kalau memang perlu maka akan kita lakukan pemeriksaan ulang,” papar Thomas.
Disinggung soal kenapa tersangka tidak ditahan, meski surat keterangan sakitnya sudah berakhir? Thomas menegaskan untuk penahanan dalam kasus ini belum diwajibkan.
“Karena untuk penahanan itu ada mekanisme dan juga ada syarat-syaratnya untuk melakukan penahanan,. Yang jelas kasus ini sudah berlanjut,” jelas Kasat.
Terpisah, H Supriadi selaku pihak pelapor, mengatakan sejak awal bergulirnya proses penyelidikan hingga terlapor ditetapkan menjadi tersangka, dirinya mempertanyakan kepada pihak penyidik kenapa justru tersangka tidak dilakukan penahanan.
“Kan saya dari awal mempertanyakan ke penyidik kenapa orang yang sudah berstatus tersangka tidak ditahan,” kata Supriadi.
“Kalau alasan karena sakit oke lah saya pahami, kemudian penyidik menyatakan jika sehat pasti akan ditahan. Sekarang, tersangka sudah sehat dan pihak penyidik meminta bukti ke saya jika tersangka sehat, dan itu sudah kami berikan buktinya ke penyidik, tapi koq masih juga tidak ditahan,” sambungnya.
Seperti diberitakan, tersangka HW dilaporkan atas dugaan melakukan tindak pidana dugaan pemalsuan dokumen berupa aset sertifikat sebuah kantor, seperti disampaikan pihak pelapor, yang mana sesuai dengan pasal 378 KUHP dan atau pasal 263 KUHP.
Tim liputan






