terasbanua.com, Banjarmasin – Baru-baru ini Kementrian Kesehatan (Kemenkes) menginstruksikan kepada seluruh Apotek di Indonesia untuk tidak menjual obat sirup sementara waktu.
Instruksi tersebut tertuang dalam dalam Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak yang ditandatangani Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Murti Utami pada 18 Oktober 2022.
Adapun larangan penjualan obat sirup sendiri dilakukan sebagai tindakan kewaspadaan terhadap gagal ginjal akut misterius yang menyerang ratusan anak-anak di Indonesia baru-baru ini.
Mengenai hal tersebut, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Banjarmasin langsung melakukan koordinasi dan meminta arahan dengan Dinkes Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) serta melakukan koordinasi dan berkonsultasi dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) maupun Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).
“Kami komunikasi dulu yang mana saja produk-produk obat sirup yang tidak boleh dijual,” ucap Sekretaris Dinkes Kota Banjarmasin, Dwi Atmi Susilastuti saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (19/10/2022).
Memang lanjutnya, Dinkes Kota Banjarmasin masih belum mengeluarkan SE tindak lanjut dari SE Kemenkes itu. Namun pihaknya sudah komunikasikan melalui grup What App terdiri dari berbagai pihak stakeholder terkait.
Pihaknya juga telah menghimbau seluruh pelayanan Puskesmas di Kota Banjarmasin untuk tidak memberikan resep obat sirup sementara waktu sembari menunggu arahan selanjutnya dari hasil koordinasi yang telah dilakukan.
Adapun untuk larangan penjualan itu nantinya ditindaklanjut oleh BPOM yang menjadi wewenang mereka yang menyatakan produk apa saja yang tidak boleh dijual hingga penarikan produk.
Sedangkan Dinkes Kota Banjarmasin lebih fokus pada pencegahan terjadi gagal akut pada anak dengan melakukan deteksi dini melalui penguatan sistem surveilans.
“Jangan sampai karena sibuk menghentikan penjualan paracetamol sirup kita lupa dengan anak-anak yang sudah minum sebelumnya,” terangnya.
Ia menjelaskan mekanisme surveilans memang terus dilakukan. Baik itu penyakit baru maupun tidak yang mana mekanisme surveilans ini terus berkoordinasi dengan seluruh Puskesmas maupun Rumah Sakit yang ada di Kota Banjarmasin.
“Petugas surveilans seluruh puskemas dan rumah sakit ada yang berfungsi untuk mendeteksi semua gejala penyakit di tengah masyarakat yang mengikuti perkembangan,” paparnya.
Di samping itu, ia mengungkapkan untuk saat ini masih belum ada laporan ataupun ditemukan kasus gagal ginjal akut misterius pada anak Kota Banjarmasin.
“Mudahan-mudahan tidak ada,” harapnya.
Di sisi lain, dirinya menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk segera melaporkan apabila ada gejala yang mengarah pada gagal ginjal akut pada anak agar bisa segeranya dilakukan penanganan langsung.
Gejala gagal ginjal akut yang terjadi pada anak sangat mirip dengan sakit demam pada umumnya.
“Tapi untuk diagnosa pastinya itu spesialis dokter anak nantinya,” pungkasnya.
Hamdiah






