Menu

Mode Gelap
ASN Pemko Banjarmasin Berlarian ke Luar Gedung Saat Gempa Getaran Hitungan Detik Berantas Geng Motor, Pemko Banjarmasin Bakal Lakukan Pembinaan Para Remaja Terjaring Best World Kindai Hotel Banjarmasin Tawarkan Menu Promo “BBQ Weekend Night” Ini Pengakuan Saksi Kasus Penusukan Pelajar, Pelaku Minta Ditemani Saksi Ke Ruang Kelas Korban Jelang Isya, ‘Gudang Ulin’ Telang HST Diamuk Si Jago Merah

Uncategorized · 20 Okt 2022 18:43 WITA ·

badge-check

Reporter

Dinkes Kalsel Tegaskan Larangan Apotek Jual Obat Sirup Hanya Himbauan


 Dinkes Kalsel Tegaskan Larangan Apotek Jual Obat Sirup Hanya Himbauan Perbesar

terasbanua.com, Banjarmasin – Seiring dengan adanya Surat Edaran (SE) Kementrian Kesehatan (Kemenkes) tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal Pada Anak pada 18 Oktober lalu.

Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) telah mengeluarkan SE kepada seluruh Dinkes Kabupaten/Kota Kalsel,  meminta agar fokus melakukan deteksi dini terhadap gagal ginjal akut misterius pada anak.

“Hari ini kita juga bakal buat press release untuk menguatkan edaran itu. Namun yang jelas edaran Kemenkes itu sudah kita tindaklanjuti,” ucap Kepala Dinkes Kalsel, Dr. Diauddin saat dikonfirmasi terasbanua.com melalui sambungan telpon, Kamis (20/10/2022).

Tentunya saat ini, pihaknya terus berkoordinasi dengan seluruh layanan kesehatan yakni Puskesmas dan Rumah Sakit untuk deteksi dini dan mengetahui perkembangan gagal ginjal akut misterius tersebut.

Namun yang pasti lanjutnya, hingga saat ini masih belum ditemukan kasus gagal ginjal akut misterius pada anak di Kalsel.

“Alhamdulillah masih belum ada, mudahan-mudahan tidak ada,” tuturnya.

Terkait larangan untuk tidak menjual obat sirup sementara waktu kepada seluruh Apotek telah dilakukan pihaknya.

Ia menegaskan larangan tersebut sifatnya hanya himbauan saja agar Apotek tidak menjual obat sirup selama penyelidikan berlangsung.

Pasalnya, dugaan pengunaan obat sirup yang memicu terjadinya gagal ginjal akut misterius yang menyerang ratusan anak Indonesia saat ini belum diketahui pasti penyebabnya.

“Belum pasti penyebabnya obat sirup itu. Cuman larangan ini hanya kewaspadaan selama penyelidikan dilakukan,” tandasnya.

Di samping itu, ia juga menghimbau masyarakat untuk sementara tidak mengunakan obat sirup pada anak yang sakit.

Selain itu, bagi yang terlanjur menggunakan obat sirup bisa segeranya menghentikan penggunaan dan menggantinya dengan obat puyer.

“Seiring adanya larangan itu, masyarakat bingung jadi akan mengunakan obat alternatif lain yang diresepkan dokter. Intinya penekanan kita kepada pelayanan kesehatan untuk tidak menjual sirup dan mencarikan gantinya,” pungkasnya.

Hamdiah

Artikel ini telah dibaca 3 kali

Baca Lainnya

Sektor Unggulan dan Daya Saing SDM Jadi Fokus APBD Banjarmasin 2026

15 September 2025 - 16:49 WITA

Wali Kota Banjarmasin Hadir di Pasar Malam Indonesia, Tandai Dibukanya Rakernas JKPI Ke-11 Yogyakarta

11 Agustus 2025 - 19:06 WITA

Lahan Pertanian Terendam Banjir, Berimbas Program Penanaman Dua Kali di Banjarmasin

12 Desember 2024 - 17:44 WITA

Bentuk Refleksi Kampanye, Arifin-Akbari Gelar Pawai Bersama Komunitas Vespa Sosialisasikan Visi Misi

21 November 2024 - 21:00 WITA

Proses Akhir Lelang Jabatan Dua Kepala SKPD Pemko Banjarmasin, Ada Tiga Kandidat Berpotensi Menjabat

21 November 2024 - 20:23 WITA

Kecamatan Banjarmasin Tengah Gelar Public Hearing Bersama Tokoh Masyarakat Terkait Standar Pelayanan

21 November 2024 - 17:30 WITA

Trending di Uncategorized