terasbanua.my.id, Banjarmasin – Meski sudah diberlakukannya aturan jam operasional keluar masuk truk angkutan barang di Kota Banjarmasin. Namun, masih banyak yang melanggarnya.
Pasalnya, selama digelarnya razia administrasi kelayakan pada kendaraan angkutan sejak Senin (13/11/2023) lalu, kebanyakan yang terjaring adalah pelanggar jam operasional.
“Masih banyak kita temukan truk angkutan barang yang masuk di luar jam operasional yang telah diatur dalam Perwali,” ungkap Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan dan Pengendalian (WASDAL) Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarmasin, Jahri di sela-sela giat razia di Jalan Hasan Basri (Kayu Tangi), Kamis (16/11/2023).
Para sopir truk angkutan barang yang melanggar itu, tentunya terus ditertibkan pihaknya bersama Aparat Penegak Hukum (APH).
Guna menciptakan kenyamanan dan ketertiban lalu lintas di Kota Banjarmasin yang memang keberadaan truk besar itu cukup meresahkan pengguna jalan lainnya jika masuk di luar jam operasional yang telah ditetapkan.
“Tentunya giat ini bertujuan agar mereka taat akan peraturan yang sudah berlaku menyangkut lalu lintas dan angkutan jalan,” katanya.
Sementara itu, untuk giat razia hari ini tadi petugas berhasil menjaring puluhan kendaran yang tidak memenuhi surat kelengkapan kendaraan.
Misalnya, Surat Keterangan Uji KIR yang sudah tidak aktif ditemukan pada 23 unit kendaraan muatan barang.
Kemudian, 9 sopir yang tidak memiliki Surat Keterangan Mengemudi (SIM), dan 16 unit kendaraan muatan barang tidak memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
“Terjaring juga 5 motor yang tidak melengkapi surat kelengkapan kendaraan,” pungkasnya.
Hamdiah
Foto. Hamdiah






