terasbanua.my.id, Banjarmasin – Berbagai inovasi dilakukan Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin dalam rangka mengoptimalkan penarikan pajak dan retribusi daerah.
Apalagi mulai tahun depan, semua peraturan mengenai penarikan pajak dan retribusi akan menjadi satu.
Untuk itu, Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) melaunching sekaligus mensosialisasikan sebuah aplikasi Banjarmasin Integrasi Pajak (SIBIJAK) di salah satu Hotel di Kota Banjarmasin, Selasa (14/11/2023).
“Kami berusaha memberikan pelayanan yang termudah bagi masyarakat dengan menghadirkan si Bijak,” ucap Kepala BPKPAD Kota Banjarmasin, Edy Wibowo.
Sebelumnya diungkapkan Edy, memang sudah ada pelayanan digitalisasi. Namun sistem yang dulu lebih panjang prosesnya.
Hadirnya SIBIJAK sendiri menjadi solusi dari sistem dulu karena pengaplikasiannya jauh lebih sederhana dan cepat hingga memudahkan masyarakat.
“Kalau dulu fiturnya harus melewati ke pusat, provinsi dulu. Kalau ini bisa langsung kota Banjarmasin,” ujar Edy.
Berbagai layanan perpajakan ada dalam aplikasi SIBIJAK, diantaranya Pajak Bumi dan Bangunan PBB, pajak hotel, pajak hiburan pajak rumah makan, restoran dan lainnya.
Tentunya, untuk pengoptimalan penarik pajak dan retribusi daerah melalui sistem baru itu didukung dengan pembayaran secara digitalisasi.
“Sudah jamannya serba digitalisasi, untuk itu kita terus sosialisasikan aplikasi SIBIJAK ini secara bertahap agar masyarakat bisa lebih familiar,” akhirnya.
Hamdiah
Foto. Hamdiah






