Menu

Mode Gelap
ASN Pemko Banjarmasin Berlarian ke Luar Gedung Saat Gempa Getaran Hitungan Detik Berantas Geng Motor, Pemko Banjarmasin Bakal Lakukan Pembinaan Para Remaja Terjaring Best World Kindai Hotel Banjarmasin Tawarkan Menu Promo “BBQ Weekend Night” Ini Pengakuan Saksi Kasus Penusukan Pelajar, Pelaku Minta Ditemani Saksi Ke Ruang Kelas Korban Jelang Isya, ‘Gudang Ulin’ Telang HST Diamuk Si Jago Merah

Uncategorized · 27 Okt 2023 15:15 WITA ·

Avatar badge-check

Reporter

Gugatan ke Bupati Aulia Ditolak PTUN, Kuasa Hukum Bidan HST Pilih Banding


 Gugatan ke Bupati Aulia Ditolak PTUN, Kuasa Hukum Bidan HST Pilih Banding Perbesar

terasbanua.my.id, Barabai – Perkara mutasi bidan desa asal Hulu Sungai Tengah (HST) yang bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin telah diputus majelis hakim.

Hakim Ketua Majelis, Yohanes Christian Motulo dan 2 hakim anggotanya menolak seluruhnya gugatan penggugat, seorang bidan desa bernama Rubiyati yang dilayangkan kepada tergugat, Bupati HST, H Aulia Oktafiandi, Rabu (25/10/2023).

Hal itu tertera pada bunyi salinan putusan Nomor 22/G/2023/PTUN.BJM. Di dalamnya juga dicatat, menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara Rp.352.OOO.
Penggugat maupun tergugat punya waktu 14 hari untuk mengajukan upaya hukum terhadap putusan itu. Sebelum dinyatakan inkrah, berkekuatan hukum tetap.

Salah satu pengacara Rubiyati, Andi Mahmudi menyebut akan mengambil upaya hukum atas putusan itu. Mereka akan mengambil banding ke tingkat pengadilan tinggi (PT).

“Kami akan menguji lagi di tingkat banding,” tegas Andi dihubungi melalui WhatsApp, Kamis (26/10/2023) malam.

Hanya saja, aku Andi saat ini pihaknya belum bisa mengakses salinan yang utuh keseluruhan isi putusan. Sehingga belum tau persis apa pertimbangan hukum yg menyatakan esepsinya di tolak dan gugatannya di tolak.
“Sehingga kami pun belum mengajukan memo banding,” tutup Andi.

Kemudian kami layangkan surat ke BKN Banjarbaru perwakilan Kalsel dan Kaltim.

Soal perkara yang bergulir di PTUN itu, Kabag Hukum Setda HST, Taufik Rahman menyebut apa yang jadi sengketa itu telah memenuhi kewenangan, prosedur dan substansi yang benar. Pun demikian telah memenuhi asas-asas umum pemerintahan yang baik, seperti putusan mejelis hakim.

“Namun tentunya kami menungu putusan telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah),” kata Taufik.

Kabar upaya hukum banding oleh pihak penggugat, Taufik tak keberatan. Sebab hal itu diatur dalam undang-undang dan menjadi hak pihak yang tak sependapat dengan putusan hakim di tingkat pertama.

Hukum Banding diatur dalam Pasal 122 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986, tentang Peradilan TUN.

“Proses persidangan berjalan dengan baik dan telah memberi ruang secara maksimal kepada para pihak untuk mempergunakan haknya masing-masing,” tutup Taufik.

Sebelumnya, penggugat atas nama Rubiyati mengajukan gugatan per 11 Juli 2023. Terdaftar di PTUN Banjarmasin dengan Register Perkara Nomor
22/G/2023/PTUN.BJM.

Duduk perkara itu berawal dari mutasi Rubiyati, PNS Bidan Desa Buluan ke Desa Nateh Kecamatan Batang Alai Timur (BAT). Sengketanya ada pada SK Bupati HST Nomor824/28-
MKHP/BKPSDMD/2023 per 31 Mei 2023.

“Mutasi secara mendadak ke daerah terpencil. Padahal 14 hari sebelumnya sudah 1 bidan ditempatkan di sana. Klien kami merasa itu tidak tepat (ada dua bidan dalam satu desa) ,” kata Andi Mahmudi.

Sebelum mengambil langkah hukum, kata Andi pihaknya sudah mengajukan somasi kepada bupati.

“Tapi dalam masa yang sudah ditentukan, tidak ada keterangan atau jawaban. Sehingga kami mengambil langkah hukum,” tutup Andi.

Reporter: HN Lazuardi

Artikel ini telah dibaca 266 kali

Baca Lainnya

Sektor Unggulan dan Daya Saing SDM Jadi Fokus APBD Banjarmasin 2026

15 September 2025 - 16:49 WITA

Wali Kota Banjarmasin Hadir di Pasar Malam Indonesia, Tandai Dibukanya Rakernas JKPI Ke-11 Yogyakarta

11 Agustus 2025 - 19:06 WITA

Lahan Pertanian Terendam Banjir, Berimbas Program Penanaman Dua Kali di Banjarmasin

12 Desember 2024 - 17:44 WITA

Bentuk Refleksi Kampanye, Arifin-Akbari Gelar Pawai Bersama Komunitas Vespa Sosialisasikan Visi Misi

21 November 2024 - 21:00 WITA

Proses Akhir Lelang Jabatan Dua Kepala SKPD Pemko Banjarmasin, Ada Tiga Kandidat Berpotensi Menjabat

21 November 2024 - 20:23 WITA

Kecamatan Banjarmasin Tengah Gelar Public Hearing Bersama Tokoh Masyarakat Terkait Standar Pelayanan

21 November 2024 - 17:30 WITA

Trending di Uncategorized