terasbanua.my.id, Barabai – Perkara mutasi bidan desa asal Hulu Sungai Tengah (HST) yang bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin telah diputus majelis hakim.
Hakim Ketua Majelis, Yohanes Christian Motulo dan 2 hakim anggotanya menolak seluruhnya gugatan penggugat, seorang bidan desa bernama Rubiyati yang dilayangkan kepada tergugat, Bupati HST, H Aulia Oktafiandi, Rabu (25/10/2023).
Hal itu tertera pada bunyi salinan putusan Nomor 22/G/2023/PTUN.BJM. Di dalamnya juga dicatat, menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara Rp.352.OOO.
Penggugat maupun tergugat punya waktu 14 hari untuk mengajukan upaya hukum terhadap putusan itu. Sebelum dinyatakan inkrah, berkekuatan hukum tetap.
Salah satu pengacara Rubiyati, Andi Mahmudi menyebut akan mengambil upaya hukum atas putusan itu. Mereka akan mengambil banding ke tingkat pengadilan tinggi (PT).
“Kami akan menguji lagi di tingkat banding,” tegas Andi dihubungi melalui WhatsApp, Kamis (26/10/2023) malam.
Hanya saja, aku Andi saat ini pihaknya belum bisa mengakses salinan yang utuh keseluruhan isi putusan. Sehingga belum tau persis apa pertimbangan hukum yg menyatakan esepsinya di tolak dan gugatannya di tolak.
“Sehingga kami pun belum mengajukan memo banding,” tutup Andi.
Kemudian kami layangkan surat ke BKN Banjarbaru perwakilan Kalsel dan Kaltim.
Soal perkara yang bergulir di PTUN itu, Kabag Hukum Setda HST, Taufik Rahman menyebut apa yang jadi sengketa itu telah memenuhi kewenangan, prosedur dan substansi yang benar. Pun demikian telah memenuhi asas-asas umum pemerintahan yang baik, seperti putusan mejelis hakim.
“Namun tentunya kami menungu putusan telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah),” kata Taufik.
Kabar upaya hukum banding oleh pihak penggugat, Taufik tak keberatan. Sebab hal itu diatur dalam undang-undang dan menjadi hak pihak yang tak sependapat dengan putusan hakim di tingkat pertama.
Hukum Banding diatur dalam Pasal 122 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986, tentang Peradilan TUN.
“Proses persidangan berjalan dengan baik dan telah memberi ruang secara maksimal kepada para pihak untuk mempergunakan haknya masing-masing,” tutup Taufik.
Sebelumnya, penggugat atas nama Rubiyati mengajukan gugatan per 11 Juli 2023. Terdaftar di PTUN Banjarmasin dengan Register Perkara Nomor
22/G/2023/PTUN.BJM.
Duduk perkara itu berawal dari mutasi Rubiyati, PNS Bidan Desa Buluan ke Desa Nateh Kecamatan Batang Alai Timur (BAT). Sengketanya ada pada SK Bupati HST Nomor824/28-
MKHP/BKPSDMD/2023 per 31 Mei 2023.
“Mutasi secara mendadak ke daerah terpencil. Padahal 14 hari sebelumnya sudah 1 bidan ditempatkan di sana. Klien kami merasa itu tidak tepat (ada dua bidan dalam satu desa) ,” kata Andi Mahmudi.
Sebelum mengambil langkah hukum, kata Andi pihaknya sudah mengajukan somasi kepada bupati.
“Tapi dalam masa yang sudah ditentukan, tidak ada keterangan atau jawaban. Sehingga kami mengambil langkah hukum,” tutup Andi.
Reporter: HN Lazuardi






