terasbanua.com, Banjarmasin – Terus berupaya mengingkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak dan memiliki target yang tinggi.

Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Banjarmasin kembali gencar sosalisasikan pajak daerah.
Namun kali ini, sosialisasi pajak daerah mengenai Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) secara online dengan mengundang Notaris dan PPAT pada Jumat (14/10/2022) di salah satu hotel berbintang di Kota Banjarmasin.
“Dengan adanya sosialisasi ini. Kami ingin menghilangkan segala macam kecurigaan dan lainnya dalam proses administrasinya,” ucap Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina usai membuka sosialisasi, Jumat (14/10/2022).
Tentunya transaksi pembayaran pajak secara online ini sejalan dengan dukungan Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin terhadap literasi digital dan transaksi non tunai.
Apalagi Kota Banjarmasin sebagai salah satu kota yang mengandalkan sektor perdagangan dan jasa. Tentu hal tersebut sangat membantu.
“Itu harapnya,” katanya.
Sementara itu, secara terpisah Kepala BPKAD Kota Banjarmasin, Edy Wibobo mengatakan transaksi pajak melalui digitalisasi ini terus gencar disosialisikan agar masyarakat khususnya pengusaha bisa memanfaatkan layanan transaksi yang lebih mudah.
“Karena tak dipungkiri masih banyak sebagian masyarakat yang belum paham digitalisasi,” ujarnya.
Di sisi lain, saat ini pihaknya terus melakukan pembenahan sektor pajak. Baik itu, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Reklame, Parkir, BPHTB, Hotel, Tempat Hiburan dan lainnya dengan harapan bisa mengoptimalkan PAD sehingga target terpenuhi.
Adapun target BPHTB di tahun 2022 ini, pihaknya menargetkan sebesar sekitar Rp. 36 miliyar. Sedangkan di PAD perubahan lebih dinaikan sekitar Rp. 5 miliyar sampai Rp. 6 miliyar. Jadi totalnya sekitar Rp. 40 miliyar.
“Kalau PAD Murni lebih dari itu, karena dengan ada sosialisasi ini ada potensi-potensi lain yang kita kejar,” pungkasnya.
Hamdiah






