Menu

Mode Gelap
ASN Pemko Banjarmasin Berlarian ke Luar Gedung Saat Gempa Getaran Hitungan Detik Berantas Geng Motor, Pemko Banjarmasin Bakal Lakukan Pembinaan Para Remaja Terjaring Best World Kindai Hotel Banjarmasin Tawarkan Menu Promo “BBQ Weekend Night” Ini Pengakuan Saksi Kasus Penusukan Pelajar, Pelaku Minta Ditemani Saksi Ke Ruang Kelas Korban Jelang Isya, ‘Gudang Ulin’ Telang HST Diamuk Si Jago Merah

Uncategorized · 20 Okt 2022 02:50 WITA ·

badge-check

Reporter

Kemendikbudristek Keluarkan Aturan Penggunaan Baju Adat di Seragam Sekolah, Ini Tanggapan Kadisdik


 Kemendikbudristek Keluarkan Aturan Penggunaan Baju Adat di Seragam Sekolah, Ini Tanggapan Kadisdik Perbesar

terasbanua.com, Banjarmasin – Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) baru saja mengeluarkan peraturan perihal seragam sekolah siswa di jenjang SD, SMP dan SMA.

Aturan baru tersebut tertuang dalam Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

Dalam peraturan itu disebutkan adanya seragam sekolah baru selain seragam nasional dan seragam pramuka. Seragam sekolah baru tersebut ialah baju adat yang wajib dikenakan pada acara tertentu.

Mengenai adanya peraturan baru tersebut, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Banjarmasin, Nuryadi menanggapi positif dan ikut mendukung.

“Jika memang regulasi itu diwajibkan ya artinya sangat baik. Secara tidak langsung menunjukan kearifan lokal,” ungkap Nuryadi, Jumat (14/10/2022).

Walaupun sebenarnya lanjutnya, di Kota Banjarmasin sudah ada seragam sekolah dari kain sasirangan khas Banjar. Namun menurutnya tidak masalah jika memang nantinya ada penambahan pengunaan baju adat.

“Kalau misalnya ribet menggunakan baju adat banjar di sekolah ya disesuaikan saja nantinya,” ujarnya.

Sebelumnya,  pengunaan baju adat ini  juga sudah diberlakukan di jenjang PAUD ataupun SD di saat momen-momen tertentu.

Sehingga menurutnya penggunaan baju adat oleh siswa sekolah di momentum tertentu sudah bukan hal baru dan lumrah.

Namun di samping itu, untuk penerapannya di sekolah pada seluruh siswa akan dilakukan secara bertahap.

Tentunya ia tidak ingin peraturan baru ini nantinya akan membebankan pada masyarakat.

Di sisi lain, diakuinya pihaknya masih belum menerima Surat Edaran (SE) dari Kemdikbudristek mengenai peraturan baru mengenai seragam sekolah tersebut.

Ia mengaku baru mengetahuinya melalui media sosial yang beredar.

“Walaupun sudah ditandatangani tapi secara teknis belum ada penjelasan, ya kita pelajari dulu. Tapi kami dukung,” tandasnya.

Keluarnya peraturan tersebut, pihaknya juga akan melakukan koordinasi dengan pimpinan untuk penerapannya nanti.

“Ya tidak serta merta langsung buat edaran. Harus dikoordinasikan dulu,” pungkasnya.

Hamdiah

Artikel ini telah dibaca 6 kali

Baca Lainnya

Sektor Unggulan dan Daya Saing SDM Jadi Fokus APBD Banjarmasin 2026

15 September 2025 - 16:49 WITA

Wali Kota Banjarmasin Hadir di Pasar Malam Indonesia, Tandai Dibukanya Rakernas JKPI Ke-11 Yogyakarta

11 Agustus 2025 - 19:06 WITA

Lahan Pertanian Terendam Banjir, Berimbas Program Penanaman Dua Kali di Banjarmasin

12 Desember 2024 - 17:44 WITA

Bentuk Refleksi Kampanye, Arifin-Akbari Gelar Pawai Bersama Komunitas Vespa Sosialisasikan Visi Misi

21 November 2024 - 21:00 WITA

Proses Akhir Lelang Jabatan Dua Kepala SKPD Pemko Banjarmasin, Ada Tiga Kandidat Berpotensi Menjabat

21 November 2024 - 20:23 WITA

Kecamatan Banjarmasin Tengah Gelar Public Hearing Bersama Tokoh Masyarakat Terkait Standar Pelayanan

21 November 2024 - 17:30 WITA

Trending di Uncategorized