Menu

Mode Gelap
ASN Pemko Banjarmasin Berlarian ke Luar Gedung Saat Gempa Getaran Hitungan Detik Berantas Geng Motor, Pemko Banjarmasin Bakal Lakukan Pembinaan Para Remaja Terjaring Best World Kindai Hotel Banjarmasin Tawarkan Menu Promo “BBQ Weekend Night” Ini Pengakuan Saksi Kasus Penusukan Pelajar, Pelaku Minta Ditemani Saksi Ke Ruang Kelas Korban Jelang Isya, ‘Gudang Ulin’ Telang HST Diamuk Si Jago Merah

Jakarta · 21 Jan 2023 12:23 WITA ·

Avatar badge-check

Reporter

Tolak Sistem Pemilu Coblos Lambang Partai, Kader Demokrat ini Daftar Ke MK


 Tolak Sistem Pemilu Coblos Lambang Partai, Kader Demokrat ini Daftar Ke MK Perbesar

terasbanua.my.id,  JAKARTA – Jansen Sitindaon SH, MH menolak pemilihan legislatif (Pileg) kembali menggunakan sistem proporsional tertutup (Coblos Lambang Partai).

 

Jansen memberikan kuasa ke Badan Hukum dan Pengamanan Partai (BHPP) Partai Demokrat untuk menjadi pihak terkait atas permohonan yang diajukan oleh Dimas Brian Wicaksono cs dengan no 114/PPU/XX/22 terhadap UU No 17 Tahun 2017, khususnya tentang proporsional terbuka yaitu pasal 168 ayat 2.

 

“Permohonan ikut sebagai pihak terkait dikarenakan kalau proporsional tertutup dikabulkan, maka pihak terkait selaku bacaleg tidak mempunyai ruang dan peluang untuk berkompetisi di dapilnya,” kata Kepala BHPP Partai Demokrat, Mehbob, Jumat (20/1/2023).

 

Mehbob juga menjelaskan, jika terjadi sistem pemilu tertutup, maka rakyat tidak bisa  memilih secara langsung wakil-wakil rakyatnya. Selain itu, sistem pemilu tertutup juga merupaka perampasan hak suara rakyat dalam pesta demokrasi.

 

Mehbob menegaskan, sistem pemilu proposional tertutup jauh dari semangat reformasi yang menghendaki demokrasi yang sehat di Indonesia.

 

“Bahwa sistem proporsional tertutup adalah kemunduran demokrasi dan pengkhianatan terhadap demokrasi,” ujar Mehbob.

Kepala BHPP Partai Demokrat ini berharap agar MK tetap konsisten terhadap putusan No 22/24/PPU/VI/2008 tanggal 23 Desember 2008.

 

Jansen Sitindaon melalui BHPP Partai Demokrat telah mendaftarkan diri sebagai pihak terkait via online di MK.

 

“Bahwa kami telah mendaftar via online di Mahkamah Konstitusi No 8/PAN.ONLINE/2023 tertanggal 20 Januari 2023,” tandas Mehbob.

 

Rilis

Artikel ini telah dibaca 10 kali

Baca Lainnya

Anies Baswedan Apresiasi Satu Dekade Gerakan Relawan Turuntangan

9 Oktober 2023 - 14:41 WITA

Gerakan RTMuda Dorong Generasi Muda Cakap Jadi Ketua RT

18 September 2023 - 14:14 WITA

Rayakan Ultah Demokrat ke-22, AHY: “Kemanusiaan dan Rakyat yang Utama”

10 September 2023 - 21:23 WITA

Kembali Gelar Polittalks, TurunTangan Buka Ruang Diskusi Tentang Reformasi

31 Mei 2023 - 20:39 WITA

Anies Baswedan Dapat Tempat Spesial di Hati Masyarakat Adat Dayak Meratus

22 Mei 2023 - 18:33 WITA

Benarkan Pertemuan Cak Imin, SBY, dan AHY, Demokrat: Halal Bihalal dan Bahas Isu Kebangsaan

3 Mei 2023 - 18:03 WITA

Trending di Jakarta