Menu

Mode Gelap
ASN Pemko Banjarmasin Berlarian ke Luar Gedung Saat Gempa Getaran Hitungan Detik Berantas Geng Motor, Pemko Banjarmasin Bakal Lakukan Pembinaan Para Remaja Terjaring Best World Kindai Hotel Banjarmasin Tawarkan Menu Promo “BBQ Weekend Night” Ini Pengakuan Saksi Kasus Penusukan Pelajar, Pelaku Minta Ditemani Saksi Ke Ruang Kelas Korban Jelang Isya, ‘Gudang Ulin’ Telang HST Diamuk Si Jago Merah

Jakarta · 3 Jan 2023 11:46 WITA ·

badge-check

Reporter

Kritisi Perppu Cipta Kerja, AHY: Hukum Dibentuk untuk Melayani Kepentingan Rakyat, Bukan Kepentingan Elite


 Kritisi Perppu Cipta Kerja, AHY: Hukum Dibentuk untuk Melayani Kepentingan Rakyat, Bukan Kepentingan Elite Perbesar

terasbanua.my.id, Jakarta –  Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengkritik tajam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu Cipta Kerja, Senin (2/1/2023).

 

“Perppu No.2/ 2022 tentang Cipta Kerja ini tidak sesuai dengan Amar Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020, yang menghendaki pelibatan masyarakat dalam proses perbaikannya. Selain terbatasnya pelibatan publik, sejumlah elemen masyarakat sipil juga mengeluhkan terbatasnya akses terhadap materi UU selama proses revisi,” ujar AHY.

 

Menurutnya,  proses yang diambil tidak tepat dan tidak ada argumen kegentingan yang tampak dalam Perppu tersebut.

 

“Setelah dinyatakan inkonstitusional bersyarat, jelas MK meminta perbaikan melalui proses legislasi yang aspiratif, partisipatif dan legitimate. Bukan justru mengganti UU melalui Perppu. Jika alasan penerbitan Perppu harus ada ihwal kegentingan memaksa, maka argumen kegentingan ini tidak tampak di Perppu ini. Bahkan, tidak tampak perbedaan signifikan antara isi Perppu ini dengan materi UU sebelumnya,” jelas AHY.

 

AHY menegaskan bahwa keluarnya Perppu Cipta Kerja ini adalah kelanjutan dari proses legislasi yang tidak aspiratif dan tidak partisipatif.

 

“Lagi-lagi, esensi demokrasi diacuhkan. Hukum dibentuk untuk melayani kepentingan rakyat, bukan untuk melayani kepentingan elite. Janganlah kita menyelesaikan masalah, dengan masalah,” tegas AHY.

 

Terakhir AHY mengingatkan untuk jangan sampai terjerumus ke dałam lubang yang sama.

 

“Terbukti, pasca terbitnya Perppu ini, masyarakat dan kaum buruh masih berteriak dan menggugat lagi tentang skema upah minimum, aturan outsourcing, PKWT, aturan PHK, TKA, skema cuti, dan lainnya. Mari terus belajar. Janganlah kita terjerumus ke dałam lubang yang sama,” tutup AHY.

 

Putusan MK pada 2020 mengamanatkan UU Cipta Kerja inkonstitusional dan harus direvisi dalam waktu dua tahun. Namun kini, bukan revisi yang dilakukan, melainkan Perppu yang dikeluarkan pemerintah agar UU Cipta Kerja tersebut tetap berlaku.

 

(dna/csa) -rilis

Artikel ini telah dibaca 4 kali

Baca Lainnya

Demokrat Dukung KPU Terbitkan PKPU yang Sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi

24 Agustus 2024 - 17:18 WITA

H Muhidin-Hasnuryadi Kantongi SK Demokrat, Ibnu Sina : Mari Kita Kawal dan Menangkan

20 Juli 2024 - 11:11 WITA

Kantongi SK Partai Demokrat, H Muhidin-Hasnuryadi Siap Maju Pilgub Kalsel 2024

20 Juli 2024 - 11:05 WITA

Maju Pilkada HST 2024, Rachmadi Segera Jumpa Prabowo

3 Juli 2024 - 11:49 WITA

Siap Maju Pilwali Banjarmasin 2024 Mendatang, Arifin Noor Daftarkan Diri di Partai Golkar

15 Mei 2024 - 22:49 WITA

Lamar PDIP, “Chemistry” Sampai Tekad AMAN ke Pilkada dan Pembangunan HST

10 Mei 2024 - 23:45 WITA

Trending di Hulu Sungai Tengah