Menu

Mode Gelap
ASN Pemko Banjarmasin Berlarian ke Luar Gedung Saat Gempa Getaran Hitungan Detik Berantas Geng Motor, Pemko Banjarmasin Bakal Lakukan Pembinaan Para Remaja Terjaring Best World Kindai Hotel Banjarmasin Tawarkan Menu Promo “BBQ Weekend Night” Ini Pengakuan Saksi Kasus Penusukan Pelajar, Pelaku Minta Ditemani Saksi Ke Ruang Kelas Korban Jelang Isya, ‘Gudang Ulin’ Telang HST Diamuk Si Jago Merah

Banjarmasin · 4 Nov 2022 20:47 WITA ·

badge-check

Reporter

Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen Dipertanyakan, Pelapor: Kenapa Tersangka Tidak Ditahan?


 Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, Kompol Thomas Afrian Perbesar

Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, Kompol Thomas Afrian

terasbanua.my.id, Banjarmasin – Kasus dugaan pemalsuan dokumen yang menyeret tersangka HW hingga ditetapkan sebagai tersangka, kini proses penyelesaian perkaranya di Polresta Banjarmasin, terus berlanjut.

Penetapan tersangka HW, seperti diberitakan sebelumnya, berawal dari laporan polisi (LP) yang dilakukan oleh H Supriadi pada 11 Oktober 2021 lalu di Polda Kalsel, yang mana saat ini kasusnya sudah dilimpahkan ke Polresta Banjarmasin.

Pasca ditetapkan menjadi tersangka, pihak penyidik tidak melakukan penahanan, lantaran kondisi tersangka tengah sakit.
Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, Kompol Thomas Afrian, saat dikonfirmasi mengatakan, untuk kasus tersebut masih terus berjalan.
Dikatakannya, berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke pihak kejaksaan.

“Kita tinggal menunggu dari pihak kejaksaan, untuk kelanjutannya sambil melihat petunjuk dari kejaksaan, apakah perlu keterangan tambahan,” kata Thomas, Jumat (4/11/2022)
“Kalau memang perlu maka akan kita lakukan pemeriksaan ulang,” papar Thomas.

Disinggung soal kenapa tersangka tidak ditahan, meski surat keterangan sakitnya sudah berakhir? Thomas menegaskan untuk penahanan dalam kasus ini belum diwajibkan.
“Karena untuk penahanan itu ada mekanisme dan juga ada syarat-syaratnya untuk melakukan penahanan,. Yang jelas kasus ini sudah berlanjut,” jelas Kasat.
Terpisah, H Supriadi selaku pihak pelapor, mengatakan sejak awal bergulirnya proses penyelidikan hingga terlapor ditetapkan menjadi tersangka, dirinya mempertanyakan kepada pihak penyidik kenapa justru tersangka tidak dilakukan penahanan.

“Kan saya dari awal mempertanyakan ke penyidik kenapa orang yang sudah berstatus tersangka tidak ditahan,” kata Supriadi.
“Kalau alasan karena sakit oke lah saya pahami, kemudian penyidik menyatakan jika sehat pasti akan ditahan. Sekarang, tersangka sudah sehat dan pihak penyidik meminta bukti ke saya jika tersangka sehat, dan itu sudah kami berikan buktinya ke penyidik, tapi koq masih juga tidak ditahan,” sambungnya.

Seperti diberitakan, tersangka HW dilaporkan atas dugaan melakukan tindak pidana dugaan pemalsuan dokumen berupa aset sertifikat sebuah kantor, seperti disampaikan pihak pelapor, yang mana sesuai dengan pasal 378 KUHP dan atau pasal 263 KUHP.

Tim liputan

Artikel ini telah dibaca 57 kali

Baca Lainnya

Rakortas dengan Menko Pangan dan Menteri LH, Wali Kota: Pemko Banjarmasin Siap Jadi Percontohan Ubah Sampah Jadi Energi Listrik

31 Maret 2026 - 22:47 WITA

Wali Kota HM Yamin Desak Camat-Lurah Aktif Monitor Pemilahan Sampah

30 Maret 2026 - 23:08 WITA

Wali Kota Banjarmasin Pimpin Rapat Pembentukan Panitia Hari Jadi ke-500

28 Maret 2026 - 23:18 WITA

Gandeng TNI melalui TMMD, Wali Kota Yamin Targetkan Revitalisasi Jembatan Vital di Pinggiran Banjarmasin

27 Maret 2026 - 23:21 WITA

Wali Kota Banjarmasin Lantik 7 Pejabat Tinggi Pratama

26 Maret 2026 - 23:27 WITA

Wali Kota Banjarmasin Tinjau Progres Pembangunan Kopdes Merah Putih, Dorong Ekonomi Warga

26 Maret 2026 - 23:14 WITA

Trending di Banjarmasin