terasbanua.my.id, Banjarmasin – Sebuah bangunan di atas sungai di kawasan Sungai Andai, Kecamatan Banjarmasin Utara dirobohkan jajaran Satpol Kota Banjarmasin, Selasa (21/5/2024) pagi.
Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perda Satpol PP Kota Banjarmasin, Fahmi Arif mengatakan perobohan bangunan itu dilakukan karena telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Sungai.
Dimana sebelumnya, pemilik bangunan sudah diberikan Surat Peringatan (SP) pertama hingga ketiga untuk membongkar sendiri pada 14 Mei 2024 lalu.
“Sebelum dibongkar kita layangkan surat terakhir yakni pemberitahuan. Namun masih tidak ada pergerakan hingga kita tertibkan” ucap Fahmi di sela-sela pembongkaran bangunan.
Fahmi mengungkapkan selain melanggar aturan. Berdirinya bangunan kayu tersebut juga tidak berizin.
“Termasuk bangunan di depannya kita tertibkan juga,” imbuhnya.
Tentunya penertiban bangunan di atas sungai terutama yang tidak memiliki izin menjadi atensi pihaknya bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Banjarmasin.
“Untuk data itu bisa ditanya bagian di PUPR. Namun yang jelas fokus adalah bangunan baru di atas sungai yang harus ditertibkan,” akhirnya.
Sementara itu, Asrudi pemilik bangunan yang dibongkar merasa keberatan penertiban yang dilakukan jajaran Satpol PP.
Menurutnya, masih ada bangunan rumah yang melanggar perda di atas sungai. Namun hanya bangunan miliknya yang dibongkar.
“Kalau mau dieksekusi ya eksekusi semua bangunan yang ada di atas sungai. Jangan cuman bangunan milik saya saja,” cetusnya.
Hamdiah
Foto. Hamdiah






