teraabanua.my.id, Banjarmasin – Merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendgari) Nomor 18 Tahun 2018 tentang Pengaturan Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Adat Desa, secara resmi Dewan Kelurahan (DW) berubah menjadi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK).
Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Kabag Tapem) Sekretariat Kota Banjarmasin Ryan Utama mengatakan perubahan itu juga mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 7 Tahun 2024 yang baru saja dikeluarkan.
“Perubahan nama menyesuaikan yang ada di dalam Permendagri dan mendasari keluarnya Perwali,” ungkap Rian kepada awak media baru-baru tadi.
Dengan adanya perwali itu lanjut Rian, akan memudahkan tugas LPMK dalam sinergitas dengan dinas di atasnya.
“Dan mengurangi celah-celah kekeliruan dalam administrasi pemerintahan,” imbuh Rian.
Di samping itu, ia mengungkapkan pihaknya telah menginstruksikan kepada kelurahan dan kecamatan untuk segeranya melaksanakan pemilihan Ketua LPMK dengan batas waktu di bulan April ini.
“Bertepatan dengan banyaknya masa periode Dewan Kelurahan yang berakhir. Makanya kita adakan pemilihan,” akhirnya.
Secara terpisah, Camat Banjarmasin Barat, Ibnu Sabil menuturkan bahwa pemilihan Ketua LPMK di wilayahnya sudah selesai.
Dari 9 LPMK yang ada di Kecamatan Banjarmasin Barat, beberapa dipimpin oleh orang baru.
“Berdasarkan dari informasi, ada kelurahan Kuin Cerucuk, Kuin Selatan, Telawang, Pelambuan yang Ketua LPMK bukan orang dulu tapi orang baru,” ujar Ibnu.
Tentunya dalam pelaksanaan pemilihan Ketua LPMK itu, struktur panitianya dari kelurahan setempat.
Diketahui, LPMK sendiri merupakan wadah yang dibentuk atas prakarsa masyarakat sebagai mitra Pemerintah Daerah dalam menampung dan mewujudkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat.
Hamdiah
Foto. Hamdiah






